Virus Corona

Dampak PSBB, Mulai Hari Ini Fitur Ojek Motor di Go-Jek & Grab Menghilang Khusus Jabodetabek

Sebagai dampak Pembatasan Sosial Berskala Besar / PSBB, Anies Baswedan menegaskan larangan bagi driver ojol untuk membawa penumpang.

Instagram/gojekindonesia
Gojek 

Aturan ojek online tidak diperbolehkan berboncengan atau mengangkut penumpang mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.

Aturan tersebut berbunyi "layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."

Sementara untuk transportasi dengan angkutan mobil pribadi, hanya diperbolehkan mengangkut penumpang yang jumlahnya setengah dari kapasitas mobil.

Jam operasional transportasi umum juga akan dibatasi dari jam 06.00 hingga jam 18.00.

Penerapan PSBB ini dilakukan demi menekan kasus penularan Covid-19 di Jakarta.

Tidak menutup kemungkinan, PSBB akan diperpanjang jika diperlukan. (Kompas.com/ Wahyunanda Kusuma Pertiwi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Layanan Ojek Motor Menghilang dari Aplikasi Gojek dan Grab".

Ilustrasi PSBB
Ilustrasi PSBB (Oky Lukmansyah via Kompas.com)

3 Hal yang Dibolehkan dan Dilarang saat PSBB Jakarta

Dalam pemberlakuan PSBB, ada 3 hal yang diperbolehkan dan 4 hal yang dilarang.

Apa saja?

Dijelaskan dalam Pasal 13 ayat (7) bahwa tempat atau fasilitas umum yang masih dibuka antara lain:

  • supermarket
  • minimarket
  • pasar
  • toko
  • apotek atau toko obat dan alat medis
  • toko yang menjual barang kebutuhan pokok dan barang penting
  • tempat yang menjual bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Meski begitu, bagi masyarakat yang hendak keluar rumah diimbau untuk menggunakan masker dan tetap menjaga jarak aman sesuai rekomendasi WHO (minimal 1 meter). 

PSBB juga berdampak pada transportasi ojek online.

Ojol tidak diperkenankan menerima orderan penumpang, namun masih bisa menerima orderan pengiriman barang dan makanan.

Segala bentuk transaksi makanan dapat dilakukan secara online.

 POPULER Kabar Baik Corona Hari Ini, Termasuk Penemuan Aplikasi Pendeteksi Penyebaran Covid-19

 Pemerintah Pastikan THR & Gaji ke-13 PNS Tetap Ada di Tengah Corona, Diprioritaskan 3 Golongan Ini

Dilansir Kompas.com (7/4/2020), polisi menegaskan tidak ada pembatasan akses keluar masuk Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved