Virus Corona

Driver Ojol dalam Video Viral yang Dianggap Provokasi Ditangkap, Tapi Polisi Bingung Jerat Hukumnya

Polisi memutuskan untuk menangkap driver ojol dalam video viral yang dianggap memprovokasi.

Kompas.com/Dok: Humas RSUP M Djamil
Ilustrasi ojol 

TRIBUNMATARAM.COM - Polisi memutuskan untuk menangkap driver ojol dalam video viral yang dianggap memprovokasi.

Dalam video tersebut, beberapa pengemudi ojol tampak melayangkan protes akan larangan mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Namun, penangkapan ini malah menjadi polemik setelah Kementerian Perhubungan mengeluarkan izin untuk membawa penumpang.

Awalnya, sejumlah pengemudi ojek online yang memprotes aturan dalam penerapan PSBB.

Viral Video Puluhan Bule di Bali Asyik Pesta di Tengah Corona, Undang DJ, Berkerumun di Kolam Renang

Dampak PSBB, Mulai Hari Ini Fitur Ojek Motor di Go-Jek & Grab Menghilang Khusus Jabodetabek

Mereka menuntut perhatian pemerintah terhadap para pengemudi ojek online yang terdampak kebijakan PSBB di Jakarta.

Video sejumlah ojol memprotes aturan penerapan PSBB.(Media sosial)
Video sejumlah ojol memprotes aturan penerapan PSBB.(Media sosial) ()

Dalam video berdurasi 1 menit 15 detik, salah satu pengemudi ojol menyebut pemerintah tak memiliki hati nurani terhadap kehidupan pengemudi ojol.

Pernyataan yang disampaikan bahkan bernada provokasi.

"Saya menegaskan kembali kepada pemerintah pusat beserta jajarannya, para politisi partai, petinggi partai beserta jajarannya, kemana hati nurani kalian. Saat ini kami bagian dari bangsa Indonesia menderita atas dampak wabah Covid-19," kata salah satu pengemudi ojol seperti dikutip Kompas.com, Senin (13/4/2020).

"Ingat lapar bisa membuat orang menjadi bringas, lapar bisa mematikan pikiran, membutakan mata hati. Kalian tidak punya mata hati, tidak punya perhatian, jangan salahkan kami jika tidak punya akal sehat dan nurani," lanjutnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi telah mengamankan oknum pengemudi ojol yang diduga menyebarkan video bernada provokatif tersebut.

"Sudah ditangkap," kata Yusri saat dikonfirmasi.

Kendati demikian, Yusri belum menjelaskan secara detail jumlah pengemudi ojol yang diamankan.

Polisi rencananya akan menyampaikan detail penangkapan saat jumpa pers.

"Siang ini rencananya dirilis di Polda," ujar Yusri.

Para sopir ojol sebelumnya protes aturan larangan membawa penumpang selama penerapan PSBB.

Larangan itu diatur dalam Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved