Virus Corona
Nekat Tahlilan 100 Hari Meninggalnya Lina Saat Wabah Corona, Teddy: Gak Ada yang Ditakutkan Lagi
Situasi tengah darurat virus corona, Teddy Pardiyana tetap nekat gelar tahlilan 100 hari berpulangnya Lina Jubaedah.
Mengenai alasan menunjuk 10 pengacara sekaligus, Teddy pun memberi penjelasan.
Diakui Teddy, ia tidak mengerti persoalan hukum tentang warisan.

Teddy juga merasa tidak paham ketika diajak pengacara Rizky Febian berdiskusi beberapa waktu lalu.
"Karena saya sendiri awam tentang hukum masalah, yang perhubungan dengan beginian. Tadinya saya sih enggak mau ngebahas ini. Cuma kemarin dipanggil dari pihak lawyer almarhumah sama Aa Iky," ungkap Teddy.
Kepada khayalak, Teddy pun berharap agar persoalan terkait warisan Lina bisa segera selesai.
"Saya sendiri lebih baik ya udah dikuasai (memberi kuasa ke pengacara) lagi. Karena biar beliau yang ngerti hukum tahu (harus) gimana. Biar beres semuanya terus enggak ada masalah lagi," pungkas Teddy.
Atas penunjukkan ke 10 pengacara, Teddy berharap agar dirinya tak lagi salah langkah.
"Sekarang biar, karena saya awam, jadi saya langsung tunjuk kuasa ke beliau buat beres. kalau saya yang maju takut salah lagi. Karena saya enggak paham tentang hukum masalah ini," imbuhnya.
Usai ditunjuk, pengacara Teddy mengaku akan bertemu dengan pengacara Rizky Febian beberapa hari ke depan.
Mohamad Ali Nurdin pun mengurai soal warisan yang jadi hak anak Teddy yang juga anak mendiang Lina.
"Kita sama-sama bawa bukti yang ada. Terus kita samakan. Kalau memang ada perbedaan nanti kita diskusi. Walau bagaimana juga Pak Teddy ini punya anak hasil pernikahan dengan almarhum kan ? Engak bisa putus silaturahmi karena ini pertalian darah," ucap Mohamad Ali Nurdin.

Berkenaan dengan warisan, Mohamad Ali Nurdin pun tampak membela Teddy.
Menurut Mohamad Ali Nurdin, Teddy tidak mungkin menjual warisan Lina tanpa sepengetahuan ahli waris.
Hal itu diucap Mohamad Ali Nurdin seolah ingin menyinggung pihak yang mencurigai Teddy akan mengambil harta Lina.
"Tidak mungkin saudara Teddy menjual tanpa tanda tangan dari ahli waris. Itu enggak mungkin.