Virus Corona

Polisi Sempat Bingung Jerat Hukumnya, Driver Ojol di Video Viral Akhirnya Minta Maaf dan Dibebaskan

Setelah minta maaf, driver ojol yang dianggap melakukan aksi provokatif saat PSBB corona akhirnya dibebaskan.

Kompas.com/Dok: Humas RSUP M Djamil
Ilustrasi ojol 

Adapun syaratnya adalah, pertama, aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Kedua, melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.

Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan.

Keempat, pengendara tidak sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Di sisi lain, aturan tersebut berbeda dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 18 nomor 6 menyebutkan, "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang".

Tidak ada pasal lain yang mengatur pengecualian pasal tersebut.

Hingga kini, media telah berusaha mengonfirmasi perbedaan pasal ini ke Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati.

Akan tetapi baru dijawab, "sebentar, saya sedang vicon (konferensi video)," ujar dia.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi juga sudah dihubungi terkait perbedaan aturan ini. 

Namun, belum ada respon.

Sejauh ini, pemberlakuan PSBB diketahui sudah diterapkan untuk DKI Jakarta.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan juga telah menyetujui penerapan PSBB bagi lima wilayah di Jawa Barat, yakni Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Sejak Jumat (10/4/2020) seluruh fitur ojek motor menghilang di aplikasi Go-Jek maupun Grab.

Sebagai dampak PSBB, Anies Baswedan menegaskan larangan bagi driver ojol untuk membawa penumpang.

Untuk itu, kedua aplikasi ojek online, Go-Jek dan Grab diminta untuk menghapus fitur ojek motor untuk sementara waktu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved