Virus Corona

Pemerintah Akan Berikan Bantuan Tunai Rp 600 Ribu untuk Keluarga Miskin, Simak Syarat dan Caranya

Adapun total anggaran dana desa yang disiapkan untuk merealisasikan program tersebut ialah sebesar Rp 22,4 triliun.

Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNMATARAM.COM/ AGUNG BUDI SANTOSO
Mata uang rupiah 

TRIBUNMATARAM.COM - Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada keluarga miskin melalui anggaran dana desa.

Dikutip dari Kompas.com, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi mencatat bantuan ini akan diberikan kepada 12,4 juta kepala keluarga penerima di desa. 

Adapun total anggaran dana desa yang disiapkan untuk merealisasikan program tersebut ialah sebesar Rp 22,4 triliun.

Bantuan ini merupakan upaya pemerintah dalam meminimalisir dampak pandemi Covid-1 di desa.

Seperti diketahui Covid-19 tidak hanya berdampak pada kesehatan saja, namun juga mengancam perekonomian masyarakat khususnya yang dalam kategori bawah atau miskin.

Nantinya masa penyaluran BLT-Dana Desa ini akan dilakukan per bulan selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak April 2020.

Baca: Jokowi Desak BLT, Sembako & Kartu Prakerja Segera Disalurkan, Jangan Sampai Terlihat Omong Saja

Baca: Diberikan Selama 3 Bulan, Ini Syarat Agar Dapat BLT Rp 600 Ribu

Sementara untuk besaran BLT-Dana Desa per bulan adalah sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi (Permendesa) Nomor 6 Tahun 2020.

Dimana Permendesa tersebut merupakan revisi dari Permendesa Nomor 11 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Adapun syarat dan cara untuk penerima BLT-Dana desa sebagai berikut:

1. Warga yang berhak untuk mendapatkan bantuan adalah keluarga yang ekonominya masuk dalam kategori bawah atau miskin.

2. Kehilangan mata pencaharian.

3. Belum terdata (exclusion error).

4. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

5. Penerima bantuan ini tidak terima bansos (bantuan sosial) lain baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Nantinya penyalurannya BLT ini akan dilaksanakan pemerintah desa dengan metode non tunai (cash less) setiap bulan.

Baca: Corona Tekan Ekonomi, Pemerintah Beri Keringanan untuk Masyarakat dari BLT hingga Tagihan Listrik

Baca: Pandemi Virus Corona, Komisi XI DPR Minta Pemerintah Gelontorkan BLT untuk Buruh, Tani, dan Nelayan

Lebih lanjut  dalam Permandesa tersebut juga dijelaskan terkait mekanisme pendataan penerima BLT-dana desa.

Pertama pendataan dilakukan oleh Relawan Desa lawan COVID19 dan terfokus mulai dari RT, RW, dan Desa.

Kemudian hasil pendataan sasaran keuarga miskin dilakukan musyawarah Desa khusus atau musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data.

Selanjutnya terkait legalitas dokumen hasil pendataan akan ditandatangani oleh Kepala Desa.

Dan yang terakhir dokumen hasil pendataan diverifikasi desa, oleh Kepala Desa dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan dapat dilaksakan kegiatan kegiatan BLT-Dana Desa dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.

Sementara untuk monitoring dan Evaluasi dalam program tersebut akan dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa, Camat, dan Inspektorat Kabupaten/Kota.

Kendati demikian penanggung jawab penyaluran BLT-Dana Desa tetap kpala desa.

BLT Dana Desa Dibagikan Secara Non Tunai, Ini penjelasan Mendes PDTT

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar (Kemendes PDTT)

Pemerintah meminta kepada setiap kepala desa untuk menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) dari pagu anggaran dana desa tidak menggunakan uang tunai atau cash.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar. 

Dari penjelasannya hal ini dilakukan untuk  mencegah munculnya kecurigaan masyarakat terhadap kepala daerah.

"Bagaimana sistem pencairannya? Langsung oleh kepala desa, diusahakan semaksimal mungkin non tunai untuk menghindari dari fitnah," ujarnya yang dikutip dari Kompas.com. 

Oleh karena itu, Abdul juga telah meminta kepada bank umum kegiatan usaha milik pemerintah yakni BRI, BNI, dan Mandiri untuk merespon dan membantu masyarakat desa dalam memndapatkan BLT tersebut. 

Kendati demikian mengingat minimnya infrastruktur perbankan, Abdul tidak melarang kepala desa untuk menyalurkan BLT secara tunai asalkan terdapat pengawasan yang ketat dalam pelaksanaannya.

(Tribunnews.com/Isnaya /Wulan Kurnia Putri, Kompas.com/Rulli R. Ramli)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat dan Cara Mendapatkan BLT Rp 600 Ribu untuk Keluarga Miskin dari Pemerintah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved