Virus Corona

POPULER Berapa Persen Warga yang Tetap Ingin Mudik Lebaran 2020 Nanti Saat Pandemi Virus Corona?

Bahkan, mendekati bulan Ramadhan tahun 2020 ini, membuat dilema bagi masyarakat dalam memutuskan untuk mudik atau tidak.

Editor: Asytari Fauziah
Ilustrasi mudik lebaran 2020
Warta Kota/Henry Lopulala 

TRIBUNMATARAM.COM Wabah virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19 masih berlangsung.

Bahkan, mendekati bulan Ramadhan tahun 2020 ini, membuat dilema bagi masyarakat dalam memutuskan untuk mudik atau tidak.

Mudik adalah tradisi yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia saat merayakan hari raya Idul Fitri, dengan pulang ke kampung halaman atau ke daerah asal masing-masing untuk berjumpa dan berkumpul dengan sanak saudara.

Namun, pandemi Covid-19 yang proses perluasan penyebaran virus penyebabnya, yaitu SARS-CoV-2, sangat mungkin terjadi di kerumunan orang ramai.

Maka, pemerintah mengimbau agar masyarakat pada momen kali ini tidak melakukan mudik dan terus menjaga strategi pencegahan lainnya.

 Prediksi Pakar Soal Virus Corona di Indonesia, 1,3 Juta Kasus Hingga Tengah Mei Jadi Puncak Covid-19

Lantas apakah masyarakat akan melaksanakan imbauan tersebut atau justru tetap melakukan mudik?

Untuk mengetahui persepsi masyarakat terkait mudik dan potensi penularan virus corona, SARS-CoV-2 yang bisa terjadi dalam proses itu.

Beberapa lembaga bekerja sama untuk mengetahuinya dengan melakukan survei.

Ribuan pemudik dari wilayah Semarang dan beberapa wilayah di Jawa Tengah terlihat memadati Stasiun Tawang Semarang, Kamis (21/6/19). Para penumpang yang memadati Stasiun Tawang pada umumnya kebanyakan akan kembali bekerja ke sejumlah wilayah seperti Jakarta dan Surabaya. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Ribuan pemudik dari wilayah Semarang dan beberapa wilayah di Jawa Tengah terlihat memadati Stasiun Tawang Semarang, Kamis (21/6/19). Para penumpang yang memadati Stasiun Tawang pada umumnya kebanyakan akan kembali bekerja ke sejumlah wilayah seperti Jakarta dan Surabaya. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Lembaga-lembaga tersebut yaitu Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Serta Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Politeknik Statistika Sekolah Tinggi Ilmu Statistik, serta jurnalis.

 Pemuda Ngaku Polisi Ngamuk Disuruh Pakai Masker, Layangkan Tendangan & Pukulan ke Pria Paruh Baya

Bencana dan krisis Indonesia

Kepala Pusat Penelitian Kependudukan LIPI Herry Jogaswara mengatakan, kondisi dilematis antara tidak akan mudik ataupun tetap akan mudik di kalangan masyarakat menjadi semakin kompleks.

“Kondisi ini semakin kompleks dengan situasi pandemik Covid-19 yang menyebabkan terganggunya penduduk akibat terhentinya sebagian kegiatan ekonomi,” kata Herry.

Oleh karena persoalan ekonomi itulah, dikatakan Herry, saat ini sebagian penduduk telah memilih kembali ke kampung dibandingkan menetap di kota dengan pertimbangan kehilangan mata pencarian dan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari selama masa pandemi Covid-19 ini.

Berikut ini data survei persepsi masyarakat terhadap mobilitas dan transportasi terkait polemik mudik di tengah pandemi Covid-19 di Indonesia.

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.
Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved