Virus Corona
POPULER Pemerintah Setujui 17 Daerah Lakukan PSBB Demi Cegah Penyebaran Virus Corona, Ini Daftarnya
Pemerintah pusat melalui Menkes telah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar di 12 daerah di Indonesia, hingga kemarin, Jumat (17/4/2020).
"Itu ditandai dengan kasus semakin banyak dan makin tersebar dan kemudian terjadi penularan lokal. Artinya kalau sudah seperti itu kan dari episentrum itu," kata dia.

Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020).
Sementara itu, detail teknis dan syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.
Melansir dari peraturan tersebut, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.
Agar bisa menetapkan PSBB, setiap wilayah harus memenuhi dua kriteria.
Pertama, jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
Kedua, terdapat kaitan epidemologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. (Kompas.com/ Ardito Ramadhan/ Bayu Galih)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Setujui PSBB di 17 Daerah, Ini Rangkuman Sejumlah Wilayah"
dan di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Setujui 17 Daerah Lakukan PSBB Demi Cegah Penyebaran Virus Corona, Mana Saja?