Virus Corona

Kerja dari Rumah untuk ASN Diperpanjang Sampai 13 Mei karena Adanya Virus Corona

Pelaksanaan kerja di rumah bagi aparatur sipil negara ( ASN) kembali diperpanjang.

Editor: Asytari Fauziah
Tribunnews.com
Aparatur Sipil Negara (ASN) 

TRIBUNMATARAM.COM Pelaksanaan kerja di rumah bagi aparatur sipil negara ( ASN) kembali diperpanjang.

Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintahan.

Penjelasan Lengkap Nasib THR untuk Karyawan, Buruh, BUMN, PNS, TNI & Polri di Tengah Wabah Corona

Surat tersebut baru ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 20 April 2020.

"Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah bagi ASN diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," demikian bunyi poin 2 surat edaran itu.

Perpanjangan masa kerja di rumah ini merupakan yang kedua yang diterbitkan Kemenpan RB.

Viral pria putuskan mundur dari PNS
Ilustrasi PNS (TribunMataram Kolase/ Instagram)

Sebelumnya, berdasarkan SE Menpan RB 19/2020 ditetapkan bahwa masa kerja di rumah bagi ASN dilaksanakan sejak 14-31 Maret 2020.

Selanjutnya, berdasarkan SE 34/2020, masa work from home diperpanjang hingga 21 April 2020.

Tertunda karena Corona, Bagaimana Kelanjutan Nasib Peserta Lolos SKB CPNS 2019? Ini Penjelasan BKN

Dalam surat edaran terbaru, pejabat pembina kepegawian pada setiap kementerian/ lembaga diwajibkan untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan peleyanan kepada masyarakat.

Selain itu, sistem kerja yang berlaku bagi ASN harus menyesuaikan dengan kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya. (Kompas.com/ Dani Prabowo/ Icha Rastika)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diperpanjang, ASN Kerja dari Rumah Kini sampai 13 Mei"

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyempatkan berbincang dengan para Menteri Kabinet Kerja sebelum memulai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (15/7/2019).
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyempatkan berbincang dengan para Menteri Kabinet Kerja sebelum memulai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (15/7/2019). (Instagram Sekretariat Kabinet)

Nasib Gaji ke-13 dan THR PNS, Sri Mulyani: Beban Negara Meningkat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Joko Widodo tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di tengah pandemik virus corona (Covid-19).

Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.

Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.

 Gara-gara Beri Gaji & THR Kebanyakan, Sandra Dewi Malah Ditinggal ART-nya, Cukup Buat Setahun

Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.

"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference.

Namun, Bendahara Negara itu tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai skema pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada ASN, apakah bakal dipangkas besarannya, ditunda penyalurannya, atau bahkan ditiadakan.

Ilustrasi rupiah.
Ilustrasi rupiah. (THINKSTOCKS/FITRIYANTOANDI)

Adapun tahun lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mencapai Rp 40 triliun pada 2019.

Angka ini melonjak dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 35,8 triliun.

Rinciannya, sebesar Rp 20 triliun digunakan untuk membayar THR pada Mei 2019 dan Rp 20 triliun untuk penyaluran gaji ke-13 bulan Juni.

 6 Peristiwa Unik di SKD CPNS 2019, Ibu Melahirkan saat Tes hingga Joki Ketahuan Lari Kocar-kacir

Pendapatan negara anjlok

Menurut Sri Mulyani, pendapatan negara pada APBN 2020 bakal mengalami penurunan 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dengan perekonomian yang diperkirakan hanya tumbuh 2,3 persen hingga akhir tahun, penerimaan negara hanya mencapai Rp 1.760,9 triliun atau 78,9 persen dari target APBN 2020 yang sebesar Rp 2.233,2 triliun.

"Dengan kebijakan fiskal untuk siap mendukung dan membuat masyarakat maupun ekonomi dan negara bisa merespons, baik pusat dan daerah, maka sudah bisa diprediksi APBN kita mengalami tekanan luar biasa," ujar dia.

Sri Mulyani mengatakan, penerimaan perpajakan (pajak dan bea cukai) turun 5,4 persen dibandingkan tahun lalu.

Dengan rincian, penerimaan pajak yang dikelola Ditjen Pajak akan turun 5,9 persen, sementara penerimaan bea cukai juga akan turun 2,2 persen di tahun ini.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, penurunan pendapatan perpajakan disebabkan oleh kegiatan ekonomi yang mengalami tekanan dan harga minyak dunia yang juga terus menurun.

Selain itu di sisi lain, pemerintah juga mengguyur insentif pajak kepada dunia usaha yang turut menekan pendapatan perpajakan.

Di sisi penerimaan bea dan cukai, berkurangnya pendapatan disebabkan oleh stimulus pembebasan bea masuk untuk 19 industri.

Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diperkirakan turun 26,5 persen dari realisasi tahun lalu.

 Ironi Tenaga Medis Indonesia Lawan Corona, Spesialis Paru Minim hingga Pakai APD dari Kantung Sampah

Sri Mulyani menyebutkan, salah satu penyebab penurunan itu karena adanya perubahan asumsi ICP yang lebih rendah dari target APBN 2020.

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan, belanja negara akan mengalami lonjakan dari target APBN 2020 yang sebesar RP 2.540,4 triliun menjadi Rp 2.613,8 triliun.

Hal tersebut menyebabkan defisit APBN yang tahun ini ditargetkan sebesar 1,76 persen dari PDB atau sebesar Rp 307,2 triliun melebar menjadi Rp 853 triliun atau 5,07 persen dari PDB.

Defisit APBN yang melebar itu juga akan meningkatkan pembiayaan sebesar Rp 545,7 triliun, yang terdiri dari pembiayaan utang Rp 654,5 triliun dan pembiayaan non-utang Rp 108,9 triliun.

Sri Mulyani pun mengatakan, pembiayaan utang akan dipenuhi dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan penarikan pinjaman.

"Pembiayaan ini akan kami upayakan mendapatkan financing dari berbagai sumber yang paling aman dan tingkat biaya paling kecil, terutama pertama dari SAL (Sisa Anggaran Lebih), kita bahkan sudah akan pertimbangkan seluruh dana abadi pemerintah dan dana-dana yang dikelola BLU sudah masuk first line financing untuk pembiayaan yang diperkirakan meningkat," ujar dia. (Kompas.com/ Mutia Fauzia/ Erlangga Djumena)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nasib Gaji Ke-13 dan THR PNS di Tengah Pagebluk Corona...

dan di Tribunnews.com dengan judul Diperpanjang Lagi, ASN Bisa Kerja dari Rumah Sampai 13 Mei 2020 karena Adanya Virus Corona

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved