Berita Terpopuler

POPULER Kronologi Ibu Carter Bus ke Jakarta Demi Acara Nikahan, Pulang Bawa Virus Tulari Tetangga

Kronologi seorang ibu nekat carter bus ke Jakarta demi datangi resepsi, pulang bawa virus dan tulari tetangga.

TribunMataram Kolase/ Twitter @bananahoe/ ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ilustrasi pasien corona 

Pasien tersebut mengaku tidak pernah pergi ke luar negeri maupun ke daerah yang statusnya zona merah Covid-19.

Bupati Grobogan Sri Sumarni saat jumpa pers di ruang rapat wakil bupati, Jumat (10/4/2020).(KOMPAS.COM/PUTHUT DWI PUTRANTO NUGROHO)
Bupati Grobogan Sri Sumarni saat jumpa pers di ruang rapat wakil bupati, Jumat (10/4/2020).(KOMPAS.COM/PUTHUT DWI PUTRANTO NUGROHO) ()
Dari keterangan inilah, pasien tersebut selanjutnya dirawat di salah satu kamar perawatan yang ada di bangsal Aster. 

Selama dirawat, pasien berusia 47 tahun itu juga ditangani dokter spesialis penyakit dalam.

Kemudian, kondisinya juga diobservasi lebih lanjut oleh dokter spesialis paru.

Dari pemeriksaan dokter spesialis ini, kondisi pasien ada pneumonia.

Ternyata sempat ke luar negeri dan main ke Jogja

"Setelah ditanya lebih lanjut akhirnya pada 30 Maret, pasien baru mengaku kalau pulang dari luar negeri dan sempat main ke Jogja.

Setelah menyampaikan keterangan itu, pasien kemudian dipindahkan ke ruang isolasi.

Setelah sehat, pasien itu diperbolehkan pulang pada 2 April dan diminta isolasi mandiri di rumah," ungkap Titik, Jumat (10/4/2020).

Pasien ini sempat diambil sampel lendirnya untuk diuji di laboratorium di Yogyakarta.

Kemudian, hasil uji swab menyatakan kalau pasien itu positif Covid-19.

"Ada 76 orang yang sempat kontak langsung dengan pasien itu mulai tanggal 24 sampai 30 Maret.

Mereka ini akan kita rapid test.

Diantaranya  petugas pendaftaran, IGD, dokter, perawat, hingga tenaga kebersihan," ungkap Titik.

Sementara itu, Bupati Grobogan, Sri Sumarni menyayangkan ketidakjujuran pasien itu dalam memberikan keterangan kepada petugas medis. Akibatnya banyak pihak yang kelimpungan.

"Tolong kepada masyarakat agar memberikan keterangan yang jujur pada petugas medis saat diperiksa.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved