Berita Terpopuler
POPULER Skenario Lengkap Pembayaran THR saat Corona bagi Karyawan, BUMN, Polri, PNS hingga Pejabat
Banyak perusahaan mengalami kesulitan arus kas lantaran terdampak langsung dari wabah virus corona ( Covid-19) di Indonesia.
Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas dia.
Karyawan BUMN
Kementerian BUMN memastikan perusahaan-perusahaan milik negara akan tetap memberi THR bagi karyawannya di tahun 2020 ini.
Pembayaran tetap dilakukan meski kondisi keuangan tengah dalam kondisi sulit.
“Sampai hari ini tidak ada kebijakan untuk meniadakan THR (bagi karyawan BUMN),” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Sementara THR bagi para direksi BUMN, beberapa wacana masih digodok. Di antaranya pemotongan THR bagi pejabat perusahaan pelat merah.
Kebijakan ini juga rencananya akan diterapkan pada anak-anak dan cucu usaha BUMN.
• Pemerintah Pastikan THR & Gaji ke-13 PNS Tetap Ada di Tengah Corona, Diprioritaskan 3 Golongan Ini
Pejabat Negara
Sri Mulyani mengatakan untuk kepastian pencairan THR kepada menteri dan pejabat eselon I dan II serta anggota DPR masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebab, masih butuh waktu untuk memfinalisasi kebijakan THR kepada pejabat negara.
"Untuk pejabat negara nanti Bapak Presiden akan menetapkan, seperti menteri, DPR dan para pejabat termasuk eselon I dan eselon II.
Jadi dalam hal ini kami akan menyampaikan kepada Presiden, Presiden meminta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang kabinet minggu-minggu ke depan," ujar dia.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengungkapkan, pencairan THR hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.
• Nasib Gaji ke-13 dan THR PNS di Tengah Wabah Virus Corona, Sri Mulyani: Beban Negara Meningkat
"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menghemat anggaran sebesar Rp 5,5 triliun dengan kebijakan pemangkasan THR bagi pejabat negara, termasuk presiden, anggota DPR, hingga PNS golongan I dan II.