Virus Corona
POPULER Penjelasan Lengkap Larangan Mudik 2020, Cuma Kendaraan dari Zona Merah yang Dilarang Mudik
Namun, bukan berlaku untuk seluruh daerah, rupanya larangan mudik hanya berlaku bagi kendaraan yang berasal dari zona merah.
TRIBUNMATARAM.COM - Pemerintah telah menegaskan larangan mudik lebaran seiring dengan makin berkembangnya wabah corona.
Namun, bukan berlaku untuk seluruh daerah, rupanya larangan mudik hanya berlaku bagi kendaraan yang berasal dari zona merah.
Artinya, larangan mudik ini dititikberatkan pada mereka yang berasal dari zona merah dan dilarang melewati kota yang sudah masuk zona merah.
Larangan mudik Lebaran 2020 sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Keputusan ini diambil untuk menekan penyebaran virus corona ( Covid-19).
• Pemerintah Resmi Larang Mudik, Polri Buat Skenario Penutupan Jalan Tol dan Non Tol
• BREAKING NEWS Pemerintah Larang Mudik Bagi Seluruh Lapisan Masyarakat Demi Cegah Penyebaran Covid-19
Larangan mudik hanya berlaku pada wilayah-wilayah yang sudah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) atau zona merah, misalnya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Riau .
Jadi, arus kendaraan bermotor, baik transportasi umum, mobil, dan sepeda motor dilarang melintasi wilayah zona merah tersebut. Sedangkan, untuk daerah yang belum berstatus PSBB, masih bisa melakukan aktivitas mudik.
Misalnya, dari Lampung menuju Medan, Tegal menuju Brebes, Solo ke Surabaya, dan lain sebagainya.
Meskipun tidak dilarang, namun imbauan pemerintah untuk tidak mudik pada daerah yang tidak berstatus PSBB atau zona merah tetap berlaku.
Lalu bagaimana aktivitas untuk di dalam kota sendiri nantinya.
Apakah akan dilarang juga, atau ada ketentuan lain bagi mayarakat di zona merah, khususnya Jabodetabek?
Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga menjabat sebagai pengganti sementara Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan bila pelarangan mudik hanya sebatas tidak diperbolehkan lalu lintas untuk keluar masuk dari dan ke wilayah Jabodetabek.
"Masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek, atau dikenal dengan istilah aglomerasi. Transportasi massal di Jabodetebek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya," kata Luhut dalam keterangan resminya, Selasa (21/4/2020).
Kondisi ini pun juga ditegaskan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. Menurut Budi sudah ada beberapa skema dan aturan untuk mendukung regulasi tersebut.

Salah satunya adalah pembatasan lalu lintas, baik untuk kendaraan pribadi atau umum yang nantinya bakal dilarang keluar meninggalkan zona merah wabah corona.
"Kendaraan angkutan umum, pribadi, dan sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah," ujar Budi dalam keterangan resminya.

Budi juga menegaskan bila Kemenhub tidak akan menutup akses jalan antar wilayah.
Hal ini untuk memberikan kemudahan angkutan barang dan logistik untuk beroperasi. (Kompas.com/ Stanly Ravel
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Hanya Kendaraan dari Zona Merah yang Dilarang Mudik".

Polri Buat Skenario Penutupan Jalan Tol dan Non Tol
Kepolisian Negara Republik Indonesia tengah mematangkan skenario dalam pelaksanaan pengawasan mudik Lebaran 2020 di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.
Hal ini dilaksanakan seiring dengan keputusan Presiden RI Joko Widodo yang menyatakan bahwa aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain pada Hari Raya Idul Fitri atau mudik tahun ini berstatus dilarang.
"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa (21/4/2020).
• BREAKING NEWS Pemerintah Larang Mudik Bagi Seluruh Lapisan Masyarakat Demi Cegah Penyebaran Covid-19

Bentuk dari pengamanan tersebut, sebagaimana dikatakan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Asep Adisaputra, ialah melalui Operasi Ketupat Tahun 2020.
"Dalam rencana operasi ini sangat tergantung nanti apakah masih dalam koridor imbauan untuk tidak mudik atau benar-benar larangan mudik.
Saat ini kita menyiapkan dua antisipasi atau pola operasi," ujar Asep di keterangan tertulis.
Skenario pertama, jika pemerintah menetapkan larangan mudik maka polisi akan menutup akses jalan kendaraan, baik di dalam tol maupun non-tol.
"Ketika diputuskan mudik itu benar-benar dilarang, tentunya kita harus membuat suatu ketentuan pada akses-akses keluar Jakarta yang akan ditutup baik di dalam jalan tol maupun non-tol," ujar Asep.
• Jika Pemerintah Tetapkan Larangan Mudik 2020, Kemenhub Akan Tutup Jalan Tol

"Kendaraan yang mengangkut sembako misalnya bahan bakar minyak (BBM), alat kesehatan, dan yang berkaitan dengan kepentingan untuk memutus penyebaran virus corona lainnya dikecualikan," lanjut dia.
Bila pemerintah hanya mengeluarkan imbauan untuk tidak mudik, maka polisi bakal menerapkan skema operasi seperti tahun lalu.
Tetapi, pelaksanaannya menyesuaikan dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Maka, pengawasan terhadap pemudik akan dilakukan di sejumlah lokasi check point. Polisi juga nantinya menerapkan physical distancing.
"Apabila nanti diimbau diperbolehkan, maka polanya masih sama seperti tahun lalu.
Hanya sekali lagi, protokol PSBB dan juga physical distancing itu yang harus kita terapkan," katanya. (Kompas.com/ Ruly Kurniawan/ Azwar Ferdian)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik Dilarang, Polisi Siapkan Rencana Penutupan Jalan Tol dan Non-Tol"
dan di Tribunnews.com dengan judul Cuma Kendaraan dari Zona Merah yang Dilarang Mudik, Penjelasan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2020.