Berkali-kali Perkosa Putri Kandungnya, Pria Ini Diamankan Polisi Saat Antar Sang Anak Periksa ke RS
Mendengar itu, ibu korban kemudian membawa anaknya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk mendapatkan perawatan medis.
"Tersangka akan dikenakan undang-undang tentang perlindungan anak di bawah umur dengan tuntutan 15 tahun penjara," tegasnya.
• Sebulan Kesepian dan Tak Pernah Bergaul dengan Siapapun, Pemuda Nekat Perkosa Nenek Satu Cucu
Sementara itu, Ketua Koordinator P2TP2A Muratara, Rudi Hartono mengecam keras kasus kekerasan seksual dengan korban anak di bawah umur tersebut.
Karena itu, P2TP2A Muratara akan memberikan pendampingan kepada korban, baik secara hukum, kesahatan medis maupun psikologisnya.
"Kami akan mendampingi korban, baik itu secara hukum maupun pemulihan psikologinya," kata Rudi Hartono kepada Tribunsumsel.com.
(Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Aprillia Ika)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Perkosa Anak Kandung Berkali-kali, Terbongkar Saat Korban Melapor ke Ibunya"

Sejak Kelas 6 SD, Remaja Wanita Ini Diperkosa Ayah, Kakak dan Sepupunya Bergantian
Seorang remaja wanita berinisial I (15), warga Mamasa, Sulawesi Barat, diperkosa ayahnya berinisial MK (60), kakaknya DM (22), dan sepupunya DA (22).
Pelaku memerkosa I selama bertahun-tahun hingga membuat korban trauma.
Terungkapnya kasus ini bermula ketika tetangga dan tokoh masyarakat setempat merasa aneh dengan keluarga ini.
Warga curiga melihat kedekatan hubungan ketiga pelaku dan korban yang tak lazim.
Warga, tokoh masyakat, dan aktivis perempuan kemudian meminta keterangan I.
• Adopsi Anak, Orang Tua di NTB Cabuli RH Selama 6 Tahun Hingga Usia 21 Tahun Sambil Diancam!
Kepada warga, I mengaku diperkosa ketiga pelaku.
Namun, ia tak berdaya melawan lantaran ketiga pelaku selama ini menopang hidupnya.

Ketiganya kemudian ditangkap setelah Polres Mamasa mendapat laporan, Selasa (28/1/2020).
Kepada polisi, ketiga pelaku awalnya menyangkal perbuatannya.