Berkali-kali Perkosa Putri Kandungnya, Pria Ini Diamankan Polisi Saat Antar Sang Anak Periksa ke RS
Mendengar itu, ibu korban kemudian membawa anaknya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk mendapatkan perawatan medis.
TRIBUNMATARAM.COM - Seorang ayah di Sumatera Selatan berinisal HR (31), warga yang tinggal di Kawasan Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), tega memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial R (10).
Dikutip dari TribunSumsel.com, kasus ini sendiri terungkap setelah korban memberitahu kepada ibunya berinisial Y bahwa dia mengalami sakit dan pendarahan di bagian intimnya.
Mendengar itu, ibu korban kemudian membawa anaknya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk mendapatkan perawatan medis.
• 6 Fakta Pembina Pramuka Bunuh & Perkosa Siswi SMP, Jasad Dibuang Hingga Orang Tua Korban Tak Tahu
Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Rahmad Hidayat mengatakan, tersangka ditangkap petugas saat mengantarkan anaknya ke rumah sakit karena mengalami pendarahan.
"Saat korban dibawa ke RSUD Rupit, bapaknya atau pelaku ikut mengantar, saat itulah anggota kami menangkap tersangka," kata Rahmad, dikutip dari TribunSumsel.com.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan persetubuhan terhadap anaknya tersebut.
"Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya," ujarnya.
• Lakukan Razia Lalu Lintas, Polisi Kaget Didatangi Gadis 12 Tahun Ngaku Diperkosa Pria di Depannya
Rahmad mengatakan, kejadian berawal saat istrinya berinisial Y sedang pergi bekerja.
Melihat sitausi sepi, timbulah niat jahat pelaku untuk memperkosa anaknya.
HR kemudian memaksa anaknya untuk masuk ke kamar, dan membujuk korban agar mau menuruti nafsunya.

Awalnya permintaan itu sempat ditolak korban akan tetapi pelaku terus memaksanya.
"Sampai perbuatan itu dilakukan enam kali di waktu berbeda," kata Rahmad.
Dari hasil pemeriksaan, kata Rahmad, pelaku tega melalukan perbuatan tersebut karena kesal kepada istrinya yang tidak melayaninya.
"Sehingga dengan sengaja memperkosa anak kandungnya," jelasnya.
• Siswi SD Trauma Setelah Diperkosa Pria Bermasker di Pinggir Jalan, Pelaku Ngaku Disuruh Ayah Korban
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka akan dikenakan undang-undang tentang perlindungan anak di bawah umur dengan tuntutan 15 tahun penjara," tegasnya.
• Sebulan Kesepian dan Tak Pernah Bergaul dengan Siapapun, Pemuda Nekat Perkosa Nenek Satu Cucu
Sementara itu, Ketua Koordinator P2TP2A Muratara, Rudi Hartono mengecam keras kasus kekerasan seksual dengan korban anak di bawah umur tersebut.
Karena itu, P2TP2A Muratara akan memberikan pendampingan kepada korban, baik secara hukum, kesahatan medis maupun psikologisnya.
"Kami akan mendampingi korban, baik itu secara hukum maupun pemulihan psikologinya," kata Rudi Hartono kepada Tribunsumsel.com.
(Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Aprillia Ika)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Perkosa Anak Kandung Berkali-kali, Terbongkar Saat Korban Melapor ke Ibunya"

Sejak Kelas 6 SD, Remaja Wanita Ini Diperkosa Ayah, Kakak dan Sepupunya Bergantian
Seorang remaja wanita berinisial I (15), warga Mamasa, Sulawesi Barat, diperkosa ayahnya berinisial MK (60), kakaknya DM (22), dan sepupunya DA (22).
Pelaku memerkosa I selama bertahun-tahun hingga membuat korban trauma.
Terungkapnya kasus ini bermula ketika tetangga dan tokoh masyarakat setempat merasa aneh dengan keluarga ini.
Warga curiga melihat kedekatan hubungan ketiga pelaku dan korban yang tak lazim.
Warga, tokoh masyakat, dan aktivis perempuan kemudian meminta keterangan I.
• Adopsi Anak, Orang Tua di NTB Cabuli RH Selama 6 Tahun Hingga Usia 21 Tahun Sambil Diancam!
Kepada warga, I mengaku diperkosa ketiga pelaku.
Namun, ia tak berdaya melawan lantaran ketiga pelaku selama ini menopang hidupnya.

Ketiganya kemudian ditangkap setelah Polres Mamasa mendapat laporan, Selasa (28/1/2020).
Kepada polisi, ketiga pelaku awalnya menyangkal perbuatannya.
Namun saat diinterogasi lebih jauh, pelaku MK akhirnya mengakui perbuatannya.
Tindakan itu dilakukan MK sejak korban masih duduk kelas 6 SD.
Sedangkan DM yang merupakan kakak kandung korban mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya itu sejak korban duduk di kelas 1 SMP hingga kelas 3 SMP.
Pelaku DA mengaku mencabuli korban sebanyak satu kali.
Saat ini semua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto mengatakan, ketiga tersangka mengaku tidak saling mengetahui perbuatan yang mereka lakukan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan cabul ketika pelaku dilakukan tidak saling tahu.
Pelaku nekat melakukan perbuatan cabul terhadap keluarga dekatnya sendiri karena pengaruh tontonan film porno,” ucap Dedi, saat dihubungi, Rabu (29/1/2020).
Dari hasil interogasi, pelaku DA dan DM nekad memerkosa korban karena sering menonton video porno dari ponsel.
• Guru Biologi SD Praktikkan Materi Reproduksi pada Siswinya, Cabuli 4 Kali Saat Jam Istrirahat
Sementara MK melakukan perbuatan bejatnya lantaran selama ini jarang melakukan hubungan intim dengan istri.
Ketiga tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76e UU No 35 tahun 2014 dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.
Kepala Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Mamasa, Festi Paotonan mengatakan, korban kini sudah mendapat pendampingan.
Festi juga berharap ketiga pelaku mendapat hukuman setimpal.
“Kami berharap pelaku diberi hukuman seberat-bertanya sesuai ketentuan undang-undang.
Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan,” ucap Festi. (Kompas.com/ Kontributor Polewali, Junaedi/ David Oliver Purba)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja Wanita di Mamasa Diperkosa Ayah, Kakak, dan Sepupu Sejak Kelas 6 SD
dan di Tribunnews.com dengan judul Ayah Perkosa Anak Kandung Berkali-kali, Terbongkar Saat Korban Melapor ke Ibunya dan Dibawa ke RS