Ramadhan 2020

Hukum Puasa bagi Tenaga Medis Covid-19, Bolehkah Tidak Berpuasa dan Diganti dengan Bayar Fidyah?

Bagaimana hukumnya puasa bagi tenaga medis yang tengah menangani pasien Covid-19?

Kompas.com
Ilustrasi tenaga medis yang tangani corona. 

Ia menerangkan, fidyah merupakan tebusan bagi orang yang tidak melaksanakan ibadah puasa ramadan.

Ada empat hal yang diwajibkan membayar fidyah karena meninggalkan puasa ramadan:

1. Orang hamil dan orang yang menyusui yang tidak puasa karena khawatir anak yg dikandung dan yang disusui berbahaya jika ibunya berpuasa;

2. Orang tua yang tak mampu berpuasa karena berusia lanjut;

3. Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh yang tak bisa berpuasa;

4. Orang yang punya hutang puasa Ramadhan tidak menggantinya sampai melewati bulan Ramadhan berikutnya.

(Tribunnews,com/Arif Tio Buqi Abdulah/Rina Ayu)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bagaimana Puasa Tenaga Medis yang Merawat Pasien Covid-19? Jika Tak Berpuasa Bolehkah Bayar Fidyah?.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved