Mulai Hari Ini Mudik Dilarang, Ini Daftar Kendaraan yang Dibebaskan dari Aturan Larangan Mudik 2020

Operasional sejumlah kendaraan darat tetap diizinkan semasa larangan mudik yang berlaku hari ini, Jumat (24/4/2020).

Editor: Asytari Fauziah
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
ILUSTRASI jalan tol ditutup saat mudik 

TRIBUNMATARAM.COM Pemerintah Indonesia telah mengumumkan larangan mudik selama Ramadhan 2020 demi mencegah penyebaran virus corona di berbagai daerah.

Namun ternyata beberapa kendaaraan tetap diizinkan berlalu lalang meski sudah ada larangan mudik per hari ini, Jumat.

Berikut ini daftar kendaraan yang tak dilarang berpergian meski sudah ada aturan resmi dari Presiden Joko Widodo.

Operasional sejumlah kendaraan darat tetap diizinkan semasa larangan mudik yang berlaku hari ini, Jumat (24/4/2020).

Ketentuan itu termuat dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang diteken Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (23/4/2020).

POPULER Penjelasan Lengkap Larangan Mudik 2020, Cuma Kendaraan dari Zona Merah yang Dilarang Mudik

Sebagai informasi, larangan mudik diterjemahkan sebagai larangan pergerakan kendaraan dari wilayah atau gabungan wilayah PSBB, kemudian dari zona merah Covid-19, ke wilayah lain (Pasal 2).

Pada angkutan jalan raya, Luhut mengecualikan larangan ini kepada kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara serta kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Suasana di Terminal Baranangsiang di hari pertama larangan mudik.
Suasana di Terminal Baranangsiang di hari pertama larangan mudik. (Lingga Arvian Nugroho/Tribun Bogor)

Selain itu, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang juga tak terikat larangan ini.

Dalam regulasi larangan mudik, kapal angkutan penyeberangan, termasuk kapal sungai dan danau, juga merupakan salah satu moda transportasi yang dibatasi operasionalnya.

Meski demikian, Luhut mengecualikan angkutan penyeberangan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok dari larangan tadi.

Angkutan penyeberangan yang memboyong petugas operasional pemerintahan dan petugas penanganan Covid-19, obat-obatan, dan alat kesehatan juga diizinkan beroperasi normal.

Pemerintah Resmi Larang Mudik, Polri Buat Skenario Penutupan Jalan Tol dan Non Tol

Begitu pula dengan angkutan penyeberangan bagi pemadam kebakaran, ambulans, dan pengangkutan jenazah.

Selain itu, pada ayat (3) Pasal 5, Luhut menggaransi bahwa angkutan jalan raya maupun penyeberangan tetap dapat beroperasi di dalam wilayah/gabungan wilayah PSBB/zona merah Covid-19.

Sebab, kembali ke Pasal 2, larangan mudik ini berlaku untuk pergerakan angkutan antarwilayah, khususnya dari wilayah rawan Covid-19. (Kompas.com/ Vitorio Mantalean/ Jessi Carina)

Bandara Soekarno Hatta dinilai paling sering delay
Bandara Soekarno Hatta dinilai paling sering delay (Kompas.com/Kristianto Purnomo)
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved