Mulai Hari Ini Mudik Dilarang, Ini Daftar Kendaraan yang Dibebaskan dari Aturan Larangan Mudik 2020
Operasional sejumlah kendaraan darat tetap diizinkan semasa larangan mudik yang berlaku hari ini, Jumat (24/4/2020).
Editor:
Asytari Fauziah
Selain itu, penumpang juga diwajibkan untuk menggunakan masker saat menggunakan layanan KA Bandara baik di area stasiun mau pun di dalam KA Bandara. (Kompas.com/ Syifa Nuri Khairunnisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar Kendaraan yang Dibebaskan dari Aturan Larangan Mudik" dan "Cara Refund Kereta Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu, Dana Dikembalikan 100 Persen".
BACA JUGA: Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Sudah Diberlakukan Larangan Mudik, Daftar Kendaraan yang Dibebaskan dari Aturan Mudik 2020