Mulai Hari Ini Mudik Dilarang, Ini Daftar Kendaraan yang Dibebaskan dari Aturan Larangan Mudik 2020
Operasional sejumlah kendaraan darat tetap diizinkan semasa larangan mudik yang berlaku hari ini, Jumat (24/4/2020).
TRIBUNMATARAM.COM - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan larangan mudik selama Ramadhan 2020 demi mencegah penyebaran virus corona di berbagai daerah.
Namun ternyata beberapa kendaaraan tetap diizinkan berlalu lalang meski sudah ada larangan mudik per hari ini, Jumat.
Berikut ini daftar kendaraan yang tak dilarang berpergian meski sudah ada aturan resmi dari Presiden Joko Widodo.
Operasional sejumlah kendaraan darat tetap diizinkan semasa larangan mudik yang berlaku hari ini, Jumat (24/4/2020).
Ketentuan itu termuat dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang diteken Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (23/4/2020).
• POPULER Penjelasan Lengkap Larangan Mudik 2020, Cuma Kendaraan dari Zona Merah yang Dilarang Mudik
Sebagai informasi, larangan mudik diterjemahkan sebagai larangan pergerakan kendaraan dari wilayah atau gabungan wilayah PSBB, kemudian dari zona merah Covid-19, ke wilayah lain (Pasal 2).
Pada angkutan jalan raya, Luhut mengecualikan larangan ini kepada kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara serta kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang juga tak terikat larangan ini.
Dalam regulasi larangan mudik, kapal angkutan penyeberangan, termasuk kapal sungai dan danau, juga merupakan salah satu moda transportasi yang dibatasi operasionalnya.
Meski demikian, Luhut mengecualikan angkutan penyeberangan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok dari larangan tadi.
Angkutan penyeberangan yang memboyong petugas operasional pemerintahan dan petugas penanganan Covid-19, obat-obatan, dan alat kesehatan juga diizinkan beroperasi normal.
• Pemerintah Resmi Larang Mudik, Polri Buat Skenario Penutupan Jalan Tol dan Non Tol
Begitu pula dengan angkutan penyeberangan bagi pemadam kebakaran, ambulans, dan pengangkutan jenazah.
Selain itu, pada ayat (3) Pasal 5, Luhut menggaransi bahwa angkutan jalan raya maupun penyeberangan tetap dapat beroperasi di dalam wilayah/gabungan wilayah PSBB/zona merah Covid-19.
Sebab, kembali ke Pasal 2, larangan mudik ini berlaku untuk pergerakan angkutan antarwilayah, khususnya dari wilayah rawan Covid-19. (Kompas.com/ Vitorio Mantalean/ Jessi Carina)

Cara Refund Tiket Kereta Api Bandara Soekarno Hatta dan Kualanamu Medan, Uang Kembali 100 Persen
Cara mendapatkan refund tiket kereta api Bandara Soekarno Hatta dan Kualanamu Medan, uang dikembalikan 100 persen.
Seiring dengan berhentikannya semua operasi transportasi darat, laut maupun udara per 24 April 2020, Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Kualanamu, Medan telah membagikan cara mendapatkan refund tiket kereta api.
Berikut selengkapnya cara mendapatkan refund / pengembalian biaya tiket kereta api Bandara Soekarno Hatta dan Kualanamu Medan.
Kereta Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu, Medan berhenti beroperasi untuk sementara waktu dari 12 April – 31 Mei 2020.
• Daftar 34 Bandara di Indonesia Hentikan Penerbangan Penumpang per 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020
• MULAI HARI INI Pemerintah Larang Pesawat Komersil Pengangkut Penumpang Beroperasi hingga 1 Juni 2020
Bagi penumpang yang sudah memiliki tiket bisa melakukan pengembalian dana tiket ( refund) 100 persen di luar bea pemesanan.

Caranya dengan menyertakan bukti tiket dan bukti transaksi lalu mengirimkannya ke email info@railink.co.id.
PT Railink sebagai penyedia sarana angkutan umum Kereta Api (KA) Bandara menghentikan sementara operasional KA Bandara untuk antisipasi penyebaran COVID-19.
“Hal ini sebagai antisipasi penyebaran COVID-19 dan mendukung penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta,” ungkap Plt Direktur Utama PT Railink, Mukti Jauhari dalam rilis resmi PT Railink yang diterima Kompas.com, Kamis (9/4/2020).
Jadwal perjalanan yang terdampak dari adanya penghentian sementara KA Bandara ini adalah sebagai berikut:
KA Bandara Soekarno-Hatta:
- 1-18 Maret 2020, 70 perjalanan
- 19-22 Maret 2020, 46 perjalanan
- 23-29 Maret, 20 perjalanan
- 30 Maret – 09 April 2020, 10 perjalanan
- 10 – 11 April 2020, 4 perjalanan
- 12 April – 31 Mei 2020, Berhenti sementara
KA Bandara Kualanamu, Medan:
- 1 - 18 Maret 2020, 50 Perjalanan
- 19 – 22 Maret 2020, 32 Perjalanan
- 23 - 29 Maret 2020, 16 Perjalanan
- 30 Maret – 09 April 2020, 12 Perjalanan
- 12 April – 31 Mei 2020, Berhenti sementara
“PT Railink akan terus memantau perkembangan situasi dan akan melakukan langkah antisipasi yang diperlukan untuk memulai kembali layanan KA Bandara nantinya saat situasi mulai membaik,” tutup Mukti.
Sebelumnya, PT Railink telah melakukan berbagai langkah lain untuk mengurangi potensi penyebaran pandemi corona di lingkungan KA Bandara.
Beberapa di antaranya adalah dengan penerapan kebijakan physical distancing, pembersihan kereta dan stasiun secara rutin, penyemprotan cairan disinfektan, penyediaan hand sanitizer, pembagian masker, pengukuran suhu tubuh penumpang.
Selain itu, penumpang juga diwajibkan untuk menggunakan masker saat menggunakan layanan KA Bandara baik di area stasiun mau pun di dalam KA Bandara. (Kompas.com/ Syifa Nuri Khairunnisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar Kendaraan yang Dibebaskan dari Aturan Larangan Mudik" dan "Cara Refund Kereta Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu, Dana Dikembalikan 100 Persen".
BACA JUGA: Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Sudah Diberlakukan Larangan Mudik, Daftar Kendaraan yang Dibebaskan dari Aturan Mudik 2020