Berita Terpopuler

POPULER Cara Refund / Pengembalian Biaya Tiket Kereta Bandara Soekarno Hatta & Kualanamu 100 Persen

Bagaimana cara mendapatkan refund / pengembalian biaya tiket kereta api Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Kualanamu Medan?

Kompas.com/Kristianto Purnomo
Bandara Soekarno Hatta 

Selain itu, penumpang juga diwajibkan untuk menggunakan masker saat menggunakan layanan KA Bandara baik di area stasiun mau pun di dalam KA Bandara.

Petugas memantau suhu tubuh penumpang menggunakan alat pemindai suhu tubuh di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (22/1/2020). Alat pemindai suhu tubuh tersebut dipasang Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar sebagai upaya pengawasan dan antisipasi penyebaran Virus Corona yang mewabah dari Wuhan, China.
Petugas memantau suhu tubuh penumpang menggunakan alat pemindai suhu tubuh di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (22/1/2020). Alat pemindai suhu tubuh tersebut dipasang Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar sebagai upaya pengawasan dan antisipasi penyebaran Virus Corona yang mewabah dari Wuhan, China. (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)

Daftar 34 Bandara yang Berhenti Beroperasi

Daftar 34 bandara yang berhenti beroperasi dan dilarang angkut penumpang hingga 1 Juni 2020.

Mulai hari ini Kamis 24 April 2020, pemerintah resmi melarang pesawat komersial untuk mengangkut penumpang.

Keputusan ini diambil menyusul larangan mudik yang telah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.

Seluruh bandara PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menghentikan sementara penerbangan penumpang untuk periode 24 April-1 Juni 2020 untuk Pencegahan Penyebaran COVID-19.

 MULAI HARI INI Pemerintah Larang Pesawat Komersil Pengangkut Penumpang Beroperasi hingga 1 Juni 2020

 Cuma Kendaraan dari Zona Merah yang Dilarang Mudik, Ini Penjelasan Larangan Mudik Lebaran 2020

Seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Tak hanya AP II, PT Angkasa Pura I (Persero) juga menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang pada 15 bandara kelolaannya. Kebijakan ini berlaku mulai Jumat 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut diimbau agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule.

Berikut daftar bandara yang menangguhkan penerbangan penumpang:

PT Angkasa Pura I:

  1. Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali
  2. Bandara Juanda di Surabaya
  3. Bandara Sultan Hasanuddin di Makassar
  4. Bandara SAMS Sepinggan di Balikpapan
  5. Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang
  6. Bandara Sam Ratulangi di Manado
  7. Bandara El Tari di Kupang
  8. Bandara Pattimura di Ambon
  9. Bandara Adi Soemarmo di Solo
  10. Bandara Internasional Lombok di Praya
  11. Bandara Frans Kaisiepo di Biak Papua
  12. Bandara Internasional Yogyakarta
  13. Bandara Sentani di Papua
  14. Bandara Adi Sutjipto di Yogyakarta
  15. Bandara Syamsudin Noor di Banjarmasin

 

PT Angkasa Pura II:

  1. Soekarno-Hatta (Tangerang)
  2. Halim Perdanakusuma (Jakarta)
  3. Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang)
  4. Kualanamu (Deli Serdang)
  5. Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru)
  6. Silangit (Tapanuli Utara)
  7. Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang)
  8. Supadio (Pontianak)
  9. Bandar Udara Banyuwangi (Banyuwangi)
  10. Radin Inten II (Lampung)
  11. Husein Sastranegara (Bandung)
  12. Depati Amir (Pangkalpinang)
  13. Sultan Thaha (Jambi)
  14. HAS Hanandjoeddin (Belitung)
  15. Tjilik Riwut (Palangkaraya)
  16. Kertajati (Majalengka)
  17. Fatmawati Soekarno (Bengkulu)
  18. Sultan Iskandar Muda (Aceh)
  19. Minangkabau (Padang)
Ilustrasi penumpang kabin pesawat
Ilustrasi penumpang kabin pesawat (Tribun Bali)

Pesawat Dilarang Angkut Penumpang per 24 April 2020

MULAI HARI INI tak ada pesawat komersil yang akan beroperasi, seluruhnya dilarang angkut penumpang hingga 1 Juni 2020.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved