Virus Corona

Viral Video Bapak Usir Anak Nekat Mudik sampai Tutup Pagar karena Takut Virus Corona, Fakta Terkuak

Sebuah video viral menunjukkan momen seorang bapak mengusir anaknya yang nekat mudik menjadi perbincangan, ini fakta sebenarnya.

Penulis: Salma Fenty | Editor: Salma Fenty Irlanda
Tangkap layar Instagram
Sebuah postingan film pendek di media sosial Facebook yang menceritakan seorang bapak yang menutup pintu pagar rumahnya karena khawatir anaknya bisa menularkan virus corona viral di Magetan. Film tersebut merupakan garapan para relawan di Desa Tegal Arum untuk mengedukasi masyarakat terkait penanganan virus corona. 

Selama di rumah, mereka diwajibkan melakukan isolasi mandiri.

Cuci tangan dan mengenakan masker menjadi kewajiban bagi warga desa dan tamu dari desa lain yang berkunjung ke sana.

“Intinya, film tersebut meminta warga Desa Tegal Arum yang ada di luar kota maupun di luar negeri untuk tidak mudik, dan mereka memahami itu dengan adanya film tersebut,” tutup Suwardi. 

ILUSTRASI jalan tol ditutup saat mudik
ILUSTRASI jalan tol ditutup saat mudik (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Pemerintah Sudah Larang Mudik

Pemerintah telah menegaskan larangan mudik lebaran seiring dengan makin berkembangnya wabah corona.

Namun, bukan berlaku untuk seluruh daerah, rupanya larangan mudik hanya berlaku bagi kendaraan yang berasal dari zona merah.

Artinya, larangan mudik ini dititikberatkan pada mereka yang berasal dari zona merah dan dilarang melewati kota yang sudah masuk zona merah.

Larangan mudik Lebaran 2020 sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Keputusan ini diambil untuk menekan penyebaran virus corona ( Covid-19).

 Pemerintah Resmi Larang Mudik, Polri Buat Skenario Penutupan Jalan Tol dan Non Tol

 BREAKING NEWS Pemerintah Larang Mudik Bagi Seluruh Lapisan Masyarakat Demi Cegah Penyebaran Covid-19

Larangan mudik hanya berlaku pada wilayah-wilayah yang sudah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) atau zona merah, misalnya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Riau .

Jadi, arus kendaraan bermotor, baik transportasi umum, mobil, dan sepeda motor dilarang melintasi wilayah zona merah tersebut. Sedangkan, untuk daerah yang belum berstatus PSBB, masih bisa melakukan aktivitas mudik.

Misalnya, dari Lampung menuju Medan, Tegal menuju Brebes, Solo ke Surabaya, dan lain sebagainya.

Meskipun tidak dilarang, namun imbauan pemerintah untuk tidak mudik pada daerah yang tidak berstatus PSBB atau zona merah tetap berlaku.

Lalu bagaimana aktivitas untuk di dalam kota sendiri nantinya.

Apakah akan dilarang juga, atau ada ketentuan lain bagi mayarakat di zona merah, khususnya Jabodetabek?

Halaman
1234
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved