Angkutan Mulai Diperbolehkan Beroperasi, Bus AKAP Miliki Aturan Ketat untuk Calon Penumpangnya
Meski moda transportasi sudah beroperasi, namun terkait untuk mudik masih dilarang sesuai dengan aturan yang sudah diterapkan sejak 24 April 2020.
Editor:
Asytari Fauziah
Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polisi menemukan enam pemudik tujuan Jawa Tengah yang nekat bersembunyi di dalam bus dan kamar mandi bus AKAP guna menghindari pemeriksaan di pos penyekatan. Peristiwa tersebut terjadi di pos pengamanan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Rabu (29/4/2020) pukul 22.00.
Jadi sanksi denda itu sebagai opsi yang paling akhir,” katanya. (Kompas.com/ Stanly Ravel/ Azwar Ferdian/ Ari Purnomo/ Aditya Maulana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bus AKAP Mulai Beroperasi, Ini Aturan Tegasnya" dan "Jangan Main-main, Masih Nekat Mudik Bakal Kena Denda Rp 100 Juta"
BACA JUGA: Tribunnews.com dengan judul Bus AKAP Kembali Diperbolehkan Beroperasi, Ini Aturan Ketat untuk Calon Penumpang
Halaman 4 dari 4