Gadis di Medan Disetubuhi Pacar dalam Kondisi Pingsan Lalu Dibunuh, Kelabui dengan Surat Cinta Palsu

Drama yang dibuat ketiga tersangka pembunuhan EL akhirnya berhasil diungkap polisi.

TribunWow
Ilustrasi pembunuhan 

M kemudian menghubungi TS. TS kemudian ikut membantu masukkan korban ke dalam kardus lalu ditutup untuk diangkut di mobil Grab yang akhirnya dibatalkan.

"TS juga yang menekan M untuk menjadi tersangka tunggal," kata Isir.

Para tersangka diancam dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. 

J dan M ternyata eks napi asimilasi kasus pencabulan anak

Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir menyebut J (22) dan M (22) sebagai penjahat kelamin. Pasalnya, keduanya ternyata merupakan eks narapidana dalam kasus pencabulan terhadap anak dan dibebaskan dalam rangka program asimilasi terhitung sejak 7 April yang lalu.

Tersangka J dipidana selama 6 tahun 6 bulan atas kasus cabul terhadap anak, ditangani oleh Polda Sumut.

Sedangkan tersangka M, dipidana selama 7 tahun. Kasusnya juga cabul terhadap anak dan ditangani oleh Polrestabes Medan.

Saat sempat berbincang sebentar dengan kedua tersangka, Isir menanyakan kasus-kasus yang dilakukan oleh tersangka dan diakui oleh tersangka sambil menundukkan kepala.

"Penjahat Kelamin ternyata kalian," ujar Isir sembari berbalik badan.

Mengaburkan jejak dengan surat cinta

Menurut Isir, dalam kasus pembunuhan ini, pihaknya melihat adanya perencanaan. Dimulai dari tersangka J menghubungi korban. Lalu korban menghubungi tersangka M agar diantar ke rumah tersangka J.

Diketahui, surat cinta ditemukan di lokasi kejadian. Surat itu bertuliskan sebagai berikut.

"Saya sangat mencintai Elvina sehingga saya membunuh karena pihak dari keluarga tidak menyetujui saya. Saya mau bunuh diri saya. Cinta Elvina (lambang love) Acai."

Di rumah tersebut, juga ditemukan pria bertubuh tambun berinisial M (22) pingsan diduga setelah meminum obat nyamuk.

Keduanya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk diotopsi dan dirawat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved