Keluarga Pertanyaan Jenazah ABK yang Dilarung ke Laut, Kakak Almarhum Beberkan Jawaban Perusahaan
ABK asal Desa Serdang Menang, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Ogan Komering Ilir bernama Sepri meninggal dunia usai mengalami sakit.
Pihak keluarga, kata Rita, merasa tidak bisa menerima jenazah adiknya dilarung ke laut.
Ia meminta, pemerintah mengusut dan menyelesaikan masalah kematian Sepri.
"Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan oleh pemerintah setuntas-tuntasnya," tutur dia.
Kapten Kapal Berdalih Soal Pelarungan Jenazah ABK: Dilarung karena Menular

Menanggapi viralnya video kapal China membuang jenazah Anak Buah Kapal / ABK Indonesia ke laut akhirnya ditanggapi sang kapten kapal.
Namun, pernyataan kapten kapal itu masih terus diselidiki lantaran dianggap menyalahi aturan kontrak kerja.
Pernyataannya sendiri dicantumkan dalam situs web Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kamis (7/5/2020) menyusul viralnya pemberitaan ini.
Kabar dilarungnya jenazah ABK Indonesia oleh kapal China Long Xin 629 dan Long Xin 604 ini kali pertama diberitakan oleh media Korea Selatan MBC.
• Ramai Eksploitasi ABK Indonesia di Kapal China, Nama Bu Susi Langsung Jadi Trending
• Viral Kekejaman Kapal China pada ABK Indonesia Diberitakan Korea, Kerja 30 Jam Gaji 1,7 Juta Setahun
Pemberitaan tersebut lantas menjadi viral setelah diulas oleh akun YouTube Korea Reomit hingga menjadi trending nomor 1.
Banyak yang mengecam aksi kapal China tersebut, terlebih ketika eksplotasi ABK WNI terungkap.
Bagaimana kapten kapal China menanggapi hal ini?

Bukan Dibuang, tapi Dilarung
Dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com, Kamis (7/5/2020), kapten kapal China mulai mengakui adanya pembuangan jenazah tersebut.
Namun, dirinya enggan menyebut jenazah tersebut dibuang, melainkan dilarung.
"Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya," demikian yang tertulis di keterangan berjudul "Perkembangan ABK Indonesia yang saat ini berada di Korsel" dalam poin 3.