Roy Kiyoshi Terjerat Narkoba

Praktisi Hukum Nilai Ada Kejanggalan dalam Kasus Narkoba Roy Kiyoshi, Dianggap Tak Melanggar Hukum

Ketika praktisi hukum menilai tindakan Roy Kiyoshi atas kepemilikan psikotropika bukan tidak melanggar hukum.

kolase tribunnews/Instagram Lambe_turah
Roy Kiyoshi tertangkap diduga kasus narkoba 

"Jadi yang dikonsumsi Roy Kiyoshi itu mana bisa dianggap sebagai psikotropika. Karena sudah diolah jadi obat resmi yang takaran dosisnya sudah tepat, benar dan bisa dipertanggungjawabkan oleh pabrik obat yang sudah dapat izin edar dari BPOM. Sudah lolos uji klinis makanya bisa diproduksi dalam jumlah banyak dan diedarkan di apotik, bukan pasar gelap," jelasnya.

Ricky yang merupakan alumni Universitas Jayabaya tersebut juga mengatakan urusan legal atau tidak legalnya obat bukan tergantung resep dokter, melainkan pada BPOM.

"Nah kalau ini jadi masalah apakah beli dan makan obat tanpa resep dokter adalah kejahatan atau tindak pidana? Kalau iya, di mana itu aturannya?" kata Ricky.

"Dalam UU Kesehatan tidak ada, dalam UU Praktik Kedokteran juga tidak ada. Sehingga penetapan tersangka Roy Kiyoshi itu melanggar asas legalitas, karena itu obat resmi, bukan ilegal apalagi ada izin edar dari BPOM," kata dia.

Selain itu, Ricky mengungkap tak ada aturan masuk penjara dikarenakan mengkonsumsi dan membeli obat tanpa resep dokter.

Menurutnya, mengkonsumsi obat yang berhasil dibeli tanpa resep dokter dan walaupun tertulis harus dengan resep dokter bukanlah tindak pidana.

Dia mencontohkan dalam UU Psikotropika seseorang bisa masuk penjara jika memiliki dan menyimpan psikotropika. Namun yang telah dijadikan obat baik alamiah atau sintetis, atau pun bubuk.

"Kalau ini, mana coba aturan beli dan makan obat resmi yang sudah ada izin edar, lolos uji klinis BPOM, beli tanpa resep dokter namun salah satu isi obat yang ada izin dari BPOM tadi mengandung psikotropika bisa masuk penjara?" tanyanya.

"Intinya unsur 'tanpa hak' dalam Pasal 62 UU Psikotropika itulah yang membuat Roy Kiyoshi jadi tersangka. Unsur itu terkait resep dokter. Tak ada aturan beli dan makan obat tanpa resep dokter masuk penjara, tidak bisa orang makan obat legal ternyata disalahkan," tuturnya.

"Apa guna BPOM kalau begini jadinya, kan guna izin edar dari BPOM itu untuk melegalkan isi obat itu. Sementara kalau dilanda cemas dan panik, lalu ke apotik dapat obat itu, masa besoknya masuk penjara," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya buka suara soal proses hukum yang menimpa presenter Roy Kiyoshi (33).

Setelah melakukan pemeriksaan awal, Roy Kiyoshi akhirnya resmi jadi tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung menceritakan bagaimana Roy Kiyoshi bisa mendapatkan psikotropika yang mengandung zat benzo.

"Karena pengakuannya bahwa Roy selama satu tahun belakangan selalu kontrol dokter," kata Kompol Vivick Tjangkung ketika dihubungi awak media, Sabtu (9/5/2020) dini hari.

"Nanti akan kami periksa juga dokternya," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved