Roy Kiyoshi Terjerat Narkoba
Praktisi Hukum Nilai Ada Kejanggalan dalam Kasus Narkoba Roy Kiyoshi, Dianggap Tak Melanggar Hukum
Ketika praktisi hukum menilai tindakan Roy Kiyoshi atas kepemilikan psikotropika bukan tidak melanggar hukum.
Vivick menambahkan, Roy diduga hanya melakukan kontrol beberapa kali saja dalam rentan waktu setahun belakangan ini atau sejak 2019 silam.
"Setelah itu dia mencoba untuk membeli obat yang biasa diberikan dokter secara daring," ucapnya.
Vivick belum membocorkan psikotropika yang digunakan oleh Roy saat ini.
Hanya saja, diakui Vivick kalau pria bernama asli Roy Kurniawan itu diduga sudah setahun mengonsumsinya.
"Dia (Roy) tidak tahu apa yang dilakukannya adalah penyimpangan. Karena obat-obatan (psikotropika) yang digunakam harus dengan kontrol dan resep dari dokter," jelasnya.
"Setelah kami jelaskan baru dia (Roy) mengerti," tambahnya.
Setelah mendekam tiga hari di penjara dan ketergantungannya dengan psikotropika, Vivick Tjangkung menegaskan kalau Roy Kiyoshi baik-baik saja.
"Sekarang kondisi dia (Roy Kiyoshi) sehat, baik, dan kemudian dia merasa tenang," ujar Vivick Tjangkung.
Diberitakan sebelumnya, Roy Kiyoshi ditangkap aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan karena kasus dugaan kepemilikan dan penyakahgunaan piskotropika.
Roy Kiyoahi ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020).
Dalam penangkapannya, polisi menyita 21 butir psikotropika dari kediaman Roy Kiyoshi. (Tribunnews/Vincentius Jyestha Candraditya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Roy Kiyoshi, Praktisi Hukum: Beli Obat Tanpa Resep Dokter Bukan Tindak Pidana.