Ramadhan 2020
Panduan Sholat Ied Idul Fitri 1441 H di Rumah Lengkap Sesuai Fatwa MUI selama Pandemi Covid-19
Panduan sholat Idul Fitri 1441 H di rumah sesuai fatwa MUI selama wabah corona.
TRIBUNMATARAM.COM - Panduan sholat Idul Fitri 1441 H di rumah sesuai fatwa MUI selama wabah corona.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait panduan Shalat Idul Fitri di rumah mengingat masih adanya pandemi Covid-19.
Meski MUI mengizinkan sholat Ied dilakukan di rumah, ada juga fatwa yang memberikan kelonggaran beribadah di luar rumah dengan syarat tertentu.
Hal tersebut terdapat dalam Fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
• 2 Fatwa MUI Soal Pelaksanaan Sholat Ied selama Wabah, Boleh di Lapangan Khusus Kawasan Terkendali
• Salat Idul Fitri Boleh Dilakukan di Rumah, Ini Fatwa yang Dikeluarkan MUI: Berjamaah Atau Sendiri
MUI telah melakukan pertimbangan pada beberapa poin dalam mengeluarkan fatwa tersebut.
Di mana Shalat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan.
Namun hingga saat ini, virus Covid-19 masih menjadi pandemi nasional yang merupakan penyakit menular.
Sehingga MUI dalam fatwanya memberikan pedoman dalam pelaksanaan Shalat Idul Fitri di tengah pandemi.

Diketahui, Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi syi'ar keagamaan.
Shalat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan.
Sejatinya, Shalat Idul Fitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan di tanah lapang, masjid, atau tempat lainnya secara berjamaah.
Namun Shalat Idul Fitri juga bisa dilaksanakan di rumah masing-masing.
Berikut panduan dan ketentuan Shalat Idul Fitri di rumah dikutip dari laman MUI:
- Shalat Idul Fitri di rumah dapat dilakukan secara berjamaah maupun sendiri (munfarid).
- Apabila Shalat Idul Fitri dilakukan berjamaah, memiliki ketentuan sebagai berikut: