Ramadhan 2020

Panduan Sholat Ied Idul Fitri 1441 H di Rumah Lengkap Sesuai Fatwa MUI selama Pandemi Covid-19

Panduan sholat Idul Fitri 1441 H di rumah sesuai fatwa MUI selama wabah corona.

Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi sholat Ied 

TRIBUNMATARAM.COM - Panduan sholat Idul Fitri 1441 H di rumah sesuai fatwa MUI selama wabah corona.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait panduan Shalat Idul Fitri di rumah mengingat masih adanya pandemi Covid-19.

Meski MUI mengizinkan sholat Ied dilakukan di rumah, ada juga fatwa yang memberikan kelonggaran beribadah di luar rumah dengan syarat tertentu.

Hal tersebut terdapat dalam Fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

2 Fatwa MUI Soal Pelaksanaan Sholat Ied selama Wabah, Boleh di Lapangan Khusus Kawasan Terkendali

Salat Idul Fitri Boleh Dilakukan di Rumah, Ini Fatwa yang Dikeluarkan MUI: Berjamaah Atau Sendiri

MUI telah melakukan pertimbangan pada beberapa poin dalam mengeluarkan fatwa tersebut.

Di mana Shalat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan.

Namun hingga saat ini, virus Covid-19 masih menjadi pandemi nasional yang merupakan penyakit menular.

Sehingga MUI dalam fatwanya memberikan pedoman dalam pelaksanaan Shalat Idul Fitri di tengah pandemi.

Di tengah pandemi corona di Indonesia, MUI mengeluarkan fatwa mengenai shalat idul fitri di rumah yang bisa dilaksanakan sendiri maupun berjamaah.
Di tengah pandemi corona di Indonesia, MUI mengeluarkan fatwa mengenai shalat idul fitri di rumah yang bisa dilaksanakan sendiri maupun berjamaah. (Tribunnews/JEPRIMA)

Diketahui, Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi syi'ar keagamaan.

Shalat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan.

Sejatinya, Shalat Idul Fitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan di tanah lapang, masjid, atau tempat lainnya secara berjamaah.

Namun Shalat Idul Fitri juga bisa dilaksanakan di rumah masing-masing.

Berikut panduan dan ketentuan Shalat Idul Fitri di rumah dikutip dari laman MUI:

- Shalat Idul Fitri di rumah dapat dilakukan secara berjamaah maupun sendiri (munfarid).

- Apabila Shalat Idul Fitri dilakukan berjamaah, memiliki ketentuan sebagai berikut:

1. Jumat jamaah minimal empat orang, dengan satu orang imam dan tiga makmum.

2. Sebelum shalat, disunnahkan banyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.

3. Kemudian shalat dimulai tanpa azan dan iqamah dengan seruan ash-shalata jami‘ah.

4. Kemudian membaca niat Shalat Idul Fitri yang dilafalkan di mana memiliki arti Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.

5. Membaca takbiratul ihram sambil mengangkat kedua tangan.

6. Lanjut membaca doa iftitah.

7. Membaca takbir sebanyak tujuh kali selain takbiratul ihram.

8. Membaca surah Al-Fatihah, dan dilanjutkan dengan surah pendek dalam Alquran.

9. Ruku', sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri kembali seperti shalat biasa.

10. Pada rakaat kedua, sebelum membaca Al-Fatihah disunnahkan mengucap takbir sebanyak lima kali dan sambil mengangkat tangan.

11. Membaca surah Al-Fatihah, dan diteruskan dengan membaca surah pendek lainnya.

12. Ruku', sujud, dan seterusnya hingga salam.

13. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.

- Seusai Shalat Idul Fitri, khatib melaksanakan khutbah.

- Namun apabila jumlah jamaah kurang dari empat orang atau dalam pelaksanaannya di rumah tidak ada yang mampu, maka boleh tanpa khutbah.

 

Berikut panduan Khutbah saat Idul Fitri:

1. Khutbah dilakukan dengan dua khutbah, dilaksanakan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.

2. Khutbah pertama diawali dengan membaca takbir sebanyak sembilan kali.

3. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca tahmid.

4. Dilanjutkan dengan membaca shalawat Nabi SAW.

5. Berwasiat tentang takwa dan membaca ayat Alquran.

6. Khutbah kedua, dilakukan dengan membaca takbir sebanyak tujuh kali.

7. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca tahmid.

8. Kemudian dilanjutkan dengan membaca shalawat Nabi SAW.

9. Berwasiat kembali mengenai takwa dan mendoakan kaum muslimin.

 

- Apabila Shalat Idul Fitri dilakukan secara sendiri (munfarid) maka memiliki ketentuan yang berbeda:

1. Membaca niat Shalat Idul Fitri secara sendiri

2. Dilaksanakan dengan bacaan pelan.

3. Melangsungkan Shalat Idul Fitri sama dengan panduan saat berjamaah.

4. Tidak terdapat khutbah.

Fatwa tersebut sudah berlaku, sejak Rabu (13/5/2020) atau 20 Ramadhan.

Namun akan disempurnakan di kemudian hari apabila dibutuhkan.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panduan Shalat Idul Fitri 1441 H/2020 di Rumah dari MUI, Boleh Dilakukan Sendiri atau Berjamaah.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved