Ramadhan 2020
Salat Idul Fitri Boleh Dilakukan di Rumah, Ini Fatwa yang Dikeluarkan MUI: Berjamaah Atau Sendiri
Majelis Ulama Indonesia ( MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/ masjid/ mushala/ tempat lain.
• Libur Idul Fitri Digeser Desember, Perubahan Lengkap Libur Nasional & Cuti Bersama 2020 karena Covid
3. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang yang terdiri dari 1 orang imam dan 3 orang makmum.
4. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

Tata Cara dan Niat Salat Idul Fitri
Berikut bacaaan niat salat Idul Fitri di rumah secara sendiri dan berjamaah, beserta tata cara pelaksanaannya.
Untuk salat Idul Fitri 1441 H kali ini, masyarakat diimbau untuk melakukan di rumah masing-masing.
Salat Idul Fitri di rumah bisa dilakukan secara sendiri ataupun berjamaah bersama keluarga.
Hal itu sesuai Tausiah Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Tengah tentang pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H/2020 M Nomor 04/DP-P.XIII?T/V/2020.
Baca: Hukum dan Tata Cara salat Idul Fitri di Rumah, Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Baca: Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Jelaskan Hukum Melakukan salat Idul Fitri di Rumah
Sehubungan dengan penularan Covid-19 yang masih cukup tinggi, kegiatan yang melibatkan kerumunan massa masih perlu dihindari.
Oleh karena semangat umat Islam untuk menyelenggarakan salat Idul Fitri yang cukup besar, maka MUI Jateng mengeluarkan imbauan salat Idul Fitri di rumah.
Pelaksanaan salat Idul Fitri hukumnya adalah sunah.
Bisa dilakukan secara sendiri tanpa kutbah dan secara berjamaah yang disunahkan dengan kutbah.
Salat Idul Fitri dimulai tanpa azan dan iqamah, cukup menyerukan "Ash salatu jami'ah".
Sebelum melaksanakan salat Idul Fitri, terlebih dahulu membaca niat: