Ramadhan 2020
Salat Idul Fitri Boleh Dilakukan di Rumah, Ini Fatwa yang Dikeluarkan MUI: Berjamaah Atau Sendiri
Majelis Ulama Indonesia ( MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
Ushalli sunnatan li 'Idil Fitri rak'ataini sunnatan lillahi ta'ala
Artinya:
Aku berniat salat sunnah Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta'ala.
Berikut tata cara pelaksanaan salat Idul Fitri:
1. Mengucapkan Takbiratul Ihram (Allah Akbar) sambil mengangkat kedua tangan.
2. Membaca Doa Iftitah.
3. Membaca Takbir sebanyak 7x pada rakaat pertama.
Di sela-sela setiap takbir membaca pelan: Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar
Artinya, Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tidak Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar.
4. Membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek yang dihafal, disunahkan surat al-A'la.
5. Ruku', sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua, dan berdiri lagi.
6. Dalam posisi berdiri kembali pada rakaat kedua, membaca takbir sebanyak 5 kali seraya mengangkat tangan, di antara setiap takbir itu membaca secara pelan Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar seperti pada rakaat pertama.
Kemudian membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek yang dihafal, disunahkan surat Al-Ghasyiyah.
7. Ruku', sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua, tahiyyat, dan diakhiri salam.
8. Selesai salam, kemudian disunahkan khutbah Idul Fitri. (Kompas.com/ Fitria Chusna Farisa/ Icha Rastika) (Tribunnews.com/ Yurika Nendri/ Pravitri Retno Widyastuti)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI Terbitkan Fatwa soal Shalat Idul Fitri Boleh Dilaksanakan di Rumah" dan di Tribunnews.com dengan judul Bacaan Niat Salat Idul Fitri di Rumah secara Sendiri dan Berjamaah, Beserta Tata Cara Pelaksanaannya
BACA JUGA: Tribunnews.com dengan judul MUI Terbitkan Fatwa Baru Soal Salat Idul Fitri 2020 di Tengah Pandemi, Bisa Berjamaah atau Sendiri