Viral Hari Ini
POPULER Ayah Malah Rekam Bocah Aniaya Temannya, Komnas PA: Orang Tua Biarkan Kekerasan Juga Pelaku
Sempat viral video penganiayaan yang dilakukan bocah pada teman sebayanya, namun sang ayah malah mereka kejadian ini, Komnas PA beri peringatan tegas.
Penulis: Asytari Fauziah | Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNMATARAM.COM - Sempat viral video penganiayaan yang dilakukan bocah pada teman sebayanya, namun sang ayah malah mereka kejadian ini, Komnas PA beri peringatan tegas.
Perekam video anak yang aniaya teman sebayanya bisa disebut sebagai pelaku tindak kekerasan fisik.
Apalagi kekerasan ini dilakukan oleh anak dan malah direkam, bukan dilerai.
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait memberikan tanggapannya.
• Tanggapan Psikolog Soal Video Viral Ayah Rekam Penganiayaan Bocah yang Sebaya: Tindakan Kriminal
Video yang tersebar di media sosial menayangkan aksi kekerasan seorang anak terhadap teman sebayanya.
Dalam video tersebut, anak laki-laki yang mengenakan kaos bergaris serta bercelana merah tampak berulangkali memukuli temannya.
Sementara itu, temannya yang mengenakan setelan berwarna hijau-hitam terlihat diam saja, tak melakukan perlawanan.

Terdengar pula suara laki-laki dewasa dalam video tersebut.
Laki-laki sebagai perekam video itu terdengar mengatakan 'jangan menangis' dalam bahasa Jawa.
Segera Lapor Polisi

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, mengatakan membiarkan terjadinya kekerasan terhadap seorang anak merupakan tindak pidana kekerasan fisik.
Padahal sang anak tentu membutuhkan pertolongan orang tua.
Hal ini membuat Arist meminta orang tua korban segera melapor ke pihak berwajib.
"Membiarkan dan menyuruh terjadinya kekerasan terhadap anak, dimana anak sesungguh dalam posisi membutuhkan pertolongan namun tidak mendapat pertolongan, tindakan orang tua pelaku tersebut dalam video ini merupakan tindak pidana kekerasan fisik," kata Arist dalam keterangan tertulisnya dikutip TribunMataram.com dari Tribunnews.com, Rabu (13/5/2020).
"Dapat segera orang tua korban bersama korban membuat laporan ke polisi untuk ditindaklanjuti," tambahnya.