Ramadhan 2020
Muhammadiyah Rilis Tuntunan Sholat Ied di Rumah, Ini Penjelasan Lengkap Hukumnya, Bukan Ibadah Baru
Muhammadiyah keluarkan edaran tuntunan sholat Idul Fitri 1441 H di rumah, ini penjelasan lengkapnya.
Dari Abu Saʻid al-Khudri r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: "Rasulullah SAW keluar ke lapangan tempat shalat (muṣhala) pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, lalu hal pertama yang dilakukannya adalah shalat, kemudian ia berangkat dan berdiri menghadap jemaah, sementara jemaah tetap duduk pada saf masing-masing, lalu Rasulullah menyampaikan wejangan, pesan, dan beberapa perintah." (HR. al-Bukhari).
Hadis Ahmad dan An-Nasa'i:
Dari Jabir (diriwayatkan bahwa) ia berkata: "Saya mengikuti shalat bersama Rasulullah di suatu hari Id. Beliau memulai shalat sebelum khotbah, tanpa azan dan tanpa iqamat." (Hadis sahih, riwayat Ahmad dan an-Nasa'i).
Hadis Ibn ‘Abbas:
Dari Ibn ‘Abbas (diriwayatkan bahwa): "Nabi SAW shalat Id pada hari Id dua rakaat tanpa melakukan shalat lain sebelum dan sesudahnya." (HR tujuh ahli hadis, dan lafal di atas adalah lafal al-Bukhari).
Jika pandemi masih ada, bagaimana?
Apabila pada 1 Syawal 1441 H nanti Indonesia belum dinyatakan bebas dari pandemi Covid-19 dan aman untuk berkumpul orang banyak, maka shalat Idul Fitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.
Hal itu untuk memutus rantai persebaran virus corona dan dalam rangka sadduz-zari'ah (tindakan preventif).
Oleh sebab itu, shalat Idul Fitri bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti shalat Idul Fitri di lapangan.
Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena shalat Idul Fitri adalah ibadah sunah.
Dasar pelaksanaan shalat Id di rumah

Muhammadiyah menyebutkan, tak ada ancaman bagi seseorang yang tidak melaksanakannya karena shalat Idul Fitri merupakan ibadah sunah.
Dalam hal ini, ibadah sunah adalah suatu amal ibadah yang jika dilakukan akan mendapat pahala, tapi tak ada dosa bagi siapa pun yang meninggalkannya.
Hal itu didasari atas surat Al Baqarah ayat 286 yang menyebut bahwa seorang Muslim tidak dibebani, kecuali sejauh kadar kemampuanya.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari juga menyebutkan, Idul Fitri merupakan hari raya umat Islam yang dirayakan dengan shalat, sehingga orang yang tidak dapat mengerjakannya sebagaimana mestinya, yaitu di lapangan, dapat mengerjakannya di rumah.