Ramadhan 2020

Muhammadiyah Rilis Tuntunan Sholat Ied di Rumah, Ini Penjelasan Lengkap Hukumnya, Bukan Ibadah Baru

Muhammadiyah keluarkan edaran tuntunan sholat Idul Fitri 1441 H di rumah, ini penjelasan lengkapnya.

Tribun Jabar
Ilustrasi sholat Ied 

Al Bukhari menyebutkan bahwa sahabat Anas Ibn Malik mempraktikkan seperti ini di mana ia memerintahkan keluarganya untuk ikut bersamanya shalat Idul Fitri di rumah mereka di az-Zawiyah (kampung jauh di luar kota).

Tak selalu hal yang masyruk

Bahwa suatu aktivitas yang tidak diperbuat oleh Nabi SAW tidak selalu merupakan hal yang tidak masyruk (tidak disyariatkan).

Tidak berbuat Nabi SAW itu bisa merupakan sunah, yang oleh karenanya tidak boleh disimpangi, dan bisa pula tidak merupakan sunah sehingga dapat dilakukan.

Misalnya Nabi SAW tidak pernah shalat malam di bulan Ramadhan (tarawih) dan salat malam di luar Ramadan (tahajud) lebih dari 11 rakaat seperti diriwayatkan oleh 'Aisyah sebagaimana dicatat dalam dua kitab sahih.

Di sana ada keperluan untuk melakukan lebih dari 11 rakaat, yaitu meningkatkan dan memperbanyak ibadah, karena Nabi SAW memerintahkan perbanyaklah sujud, yang berarti perbanyak rakaat shalat sunah termasuk shalat tarawih.

Juga tidak ada halangan Nabi untuk mengerjakannya. Namun demikian beliau tidak melakukannya. Maka tidak berbuat Nabi SAW seperti ini merupakan sebuah sunah, yakni sunah tarkiah.

Oleh karenanya, menurut Majelis Tarjih, apabila dikerjakan juga, maka tidak masyruk.

Tak membuat suatu jenis ibadah baru

Pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah tidak membuat suatu jenis ibadah baru.

Shalat Idul Fitri ditetapkan oleh Nabi SAW melalui sunahnya.

Salat Idul Fitri yang dikerjakan di rumah adalah seperti shalat yang ditetapkan dalam sunah Nabi SAW. 

Hanya tempatnya dialihkan ke rumah karena pelaksanaan di tempat yang semestinya, yaitu di lapangan yang melibatkan konsentrasi orang banyak, tidak dapat dilakukan.

Juga tidak dialihkan ke masjid karena halangannya adalah ketidakmungkinan berkumpulnya orang banyak di suatu tempat.

Karena terhalang di tempat yang semestinya, yakni di lapangan, maka dialihkan ke tempat di mana mungkin dilakukan, yakni di rumah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved