Iuran BPJS Kesehatan Naik
POPULER Klaim Jaminan Kesehatan Lebih Baik, Ini Alasan Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Saat pandemi
Kembali naiknya iuran BPJS Kesehatan yang membingungkan masyarakat membuat pemerintah angkat bicara.
Perluas universal health coverage
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga bertujuan untuk memperluas universal health coverage (UHC) atau cakupan akses terhadap pelayanan kesehatan.
Pasalnya, saat ini peserta JKN sudah mencapai 82 persen dari total penduduk Indonesia.
Sementara pemerintah menargetkan 100 persen atau seluruh masyarakat terdaftar sebagai peserta JKN.
"Kita ingin menuju ke UHC. Semakin sedikit lagi iuran yang masuk itu akan semakin susah meningkatkan kepesertaan. Makanya perlu upaya ekstra untuk capai universal health coverage," ujar Kunto.
Kunto mengatakan, dari segmentasinya, saat ini penerima bantuan iuran (PBI) mencapai 133,5 juta penduduk atau 60 persen dari total peserta BPJS Kesehatan.
Dari jumlah tersebut sebanyak 96,5 juta ditanggung oleh pemerintah pusat dan sebanyak 37 juta ditanggung oleh pemerintah daerah.
Kemudian untuk peserta dari sektor formal ada sebanyak 17,7 juta pekerja penerima upah (PPU) dari pegawai negeri dan sebanyak 36,4 juta dari badan usaha.

Adapun pekerja bukan penerima upah (PBPU) mandiri yang didaftarkan ada sebanyak 30,4 juta dan bukan pekerja (BP) ada sebanyak 5 juta.
"Dengan kondisi tadi, iuran yang pasti defisit BPJS, pesertanya, maka kami arahkan ekosistem JKN supaya tetap sehat dan berkesinambungan," kata Kunto.
Ia menuturkan, penguatan JKN dengan skema asuransi sosial bersifat wajib perlu dilakukan. Sifat wajib yang dimaksud adalah sakit atau tidak, masyarakat harus membayar iuran.
Jika semua masyarakat memiliki asuransi lewat BPJS Kesehatan itu, maka iurannya pun akan lebih murah.
"Peserta miskin atau tidak mampu dibayar pemerintah baik pusat maupun daerah ini yang PBPU, perlunya kebijakan yang mampu mewujudkan kepesertaan yang bersifat wajib," kata dia.
Koordinasi dengan pemerintah pusat
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menegaskan, pemerintah daerah (pemda) harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait kepesertaan program JKN.
Hal itu juga tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang baru saja diterbitkan.
"Dalam Perpres baru ini, ke depan pemda kalau mau masukkan kepesertaan JKN harus koordinasi dengan pemerintah pusat, tidak bisa hanya sepihak, pemda yang nanti tidak yakin mengenai pendanaannya," kata Askolani.
Menurut Askolani, pendanaan terkait program JKN akan dilakukan sesuai kewenangan.
Namun, dalam pendataannya menjadi satu pintu melalui pemerintah pusat.
Dengan demikian, pemda tidak lagi melakukan pendataan secara sepihak seperti yang selama ini dilakukan. (Kompas.com/ Deti Mega Purnamasari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berbagai Alasan dan Klaim Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan...".
BACA JUGA di Tribunnews.com dengan judul Sederet Alasan Pemerintah Kukuh Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Klaim Jaminan Kesehatan Lebih Baik.