Nekat Potong 4 Jari Tangannya demi Dapatkan Asuransi, Ibu Ini Malah Terancam 7 Tahun Penjara
Seorang ibu yang berprofesi sebagai pedagang cabai berinisial EBS (54) di Deli Serdang nekat memotong empat jarinya hingga putus.
TRIBUNMATARAM.COM - Seorang ibu yang berprofesi sebagai pedagang cabai berinisial EBS (54) di Deli Serdang nekat memotong empat jarinya hingga putus.
Jari yang putus dimasukkan ke plastik dan dibuang ke parit untuk menghilangkan jejak.
Mengaku dibegal dan berharap mendapatkan asuransi, rupanya sandiwaranya dibongkar oleh polisi.
Ia pun terancam dipenjara akibat kebohongannya.
• Bayi Baru Lahir Dibuang Orang Tua, Potongan Tubuh Mungilnya Diperebutkan Anjing Liar
Mengaku dibacok orang

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan, awalnya perempuan itu melapor dan mengaku menjadi korban pembegalan.
EBS mengatakan, dirinya dibegal di Jalan AR Hakim, Simpang Jalan Wahidin, Medan.
Perihal jarinya yang putus, EBS mengaku pembegal telah membacoknya dengan sadis.
Ia juga mengatakan, pembegal merampas tas, uang Rp 4 juta serta ponsel.
• Perkosa Istri Tetangga saat Suami Jual Baju di Pasar, Nyawa Slamet Melayang Dibacok Kala Terpergok

Polisi curiga
Usai mendapatkan laporan, polisi melakukan pemeriksaan.
Namun, polisi kemudian curiga lantaran keterangan EBS tak sesuai dengan kenyataan.
"Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan, karena semua tindakan investigasi itu, dimulai dari tempat kejadian perkara.
Setelah tim melakukan investigasi, ternyata keterangan dari ibu EBS tidak sesuai dengan kenyataan," ungkap dia.
Meski berbagai alat bukti seperti perangkat IT dan CCTV dikumpulkan, tak ada yang menunjukkan ibu tersebut dibegal.
Saat diinvestigasi lebih lanjut, diketahui peristiwa karangan itu hanya sandiwara EBS untuk memperoleh keuntungan pribadi.
• Mayat Wanita di NTB Ditemukan Busuk Termutilasi, Potongan Tubuh Disimpan di Kulkas & Box Styrofoam
Motif karena utang
Martuani menjelaskan, aksi nekat memotong 4 jari hingga putus itu dilatarbelakangi utang.
"Jadi tersangka ini terlilit utang. Ia menebas jarinya agar mendapat asuransi dan para pemberi utang merasa iba," tutur dia.
Polisi menuturkan, aksi itu hanya sandiwara.
"Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, diketahui bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi, melainkan hanya rekayasa dari korban sendiri.
Dan hari ini, kita secara resmi mengatakan bahwa EBS resmi menjadi tersangka," jelasnya.
• Fakta Perwira Polisi Menggelapkan 71 Mobil Rental, Cuma Pinjam Malah Dijual Murah, Kini Buron

Diancam penjara 7 tahun
Aksi nekat EBS ini, lanjut Kapolda, dilakukan secara sadar.
Pelaku bahkan membuang jarinya yang putus kemudian membuangnya.
"Lalu ia membuangnya ke parit. Hingga saat ini petugas kami masih melakukan penyelidikan. Karena anggota tubuh tentu tersebut harus dikuburkan. Pelaku menebas jarinya dengan menggunakan pisau daging," terang dia.
Martuani menuturkan, EBS dijerat dengan pasal 242 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara atas laporan palsu yang dibuatnya.

Tolak Sembako Gratis dari Pemerintah: Saya Dikasih 10 Jari untuk Usaha
Tak ingin menerima bantuan gratis, warga miskin di Nusa Tenggara Timur / NTT menolak bantuan sembako dari pemerintah.
Sosok Salomi Malaka mendadak menjadi perbincangan lantaran bersikeras menolak bantuan sembako dari pemerintah.
Seorang ibu asal Kabupaten Alor, NTT itu menolak bantuan sembako dari pemerintah pusat lantaran merasa bisa mencari makan sendiri.
Dari video yang viral di media sosial, tampak Salomi kekeh tidak mau menerima bantuan karena ingin berusaha sendiri.
"Saya harus usaha sendiri. Tuhan sudah kasih saya 10 jari dipakai untuk usaha. Itu yang saya tidak mau, tidak ada alasan lain," kata Salomi.
• Salah Sasaran, Anggota DPRD Jakarta Bingung Namanya di Daftar Terima Bantuan Sosial dari Pemerintah
• Meninggal Setelah Tahan Lapar 2 Hari Hanya dengan Minum Air Galon, Bantuan Pemkot Datang Terlambat
Salomi lantas kembali menjelaskan kepada petugas bahwa dia tidak mau makan makanan yang gratis.

Koordinator Daerah Kabupaten Alor untuk Program Sembako, Nazamuddin Syain mengatakan, Salomi memang menolak sembako yang rencananya akan diberikan.
Salomi masuk kategori keluarga miskin di Kabupaten Alor.
Nazzamudin menjelaskan, awalnya dia bersama perangkat Desa Lembur, tenaga kesejahteraan sosial Kecamatan Alor Tengah Utara, pendamping PKH Alor Tengah Utara, dan juga petugas Bansos dari Bank BRI, mendatangi kediaman Salomi.
Kedatangan mereka untuk mendistribusikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Desa Lembur.
Program KKS diberikan dalam bentuk bantuan sembako dari pemerintah melalui Kementerian Sosial RI.
Dari sekian banyak nama yang ada, beberapa orang tidak hadir untuk mengambil KKS, termasuk Salomi.
"Akhirnya kami datang dan bertemu dengan Ibu Salomi untuk memberikan penjelasan secara langsung terkait program sembako di tengah pandemi Covid-19," jelas Nazamuddin.
"Kami sempat memaksakan beliau untuk memanfaatkan bantuan ini. Namun, beliau secara tegas tetap menolak," sambungnya.
Akhirnya para petugas hanya bisa memberikan masker untuk Salomi agar digunakan ketika berkebun atau keluar rumah untuk belanja kebutuhan pokok. (Kompas.com/ Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Aprillia Ika/ Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Potong 4 Jari dan Buang ke Parit, Berharap Dapat Asuransi Malah Terancam 7 Tahun Penjara" dan "Tolak Sembako dari Pemerintah, Warga: Tuhan Kasih Saya 10 Jari untuk Berusaha"
BACA JUGA: Tribunnews.com dengan judul Demi Dapat Klaim Asuransi, Ibu Nekat Potong 4 Jari Tangannya, Malah Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara