Viral Hari Ini
Motif 8 Pelaku Bully Bocah Penjual Jalangkote Cuma Iseng, Bermula dari Celetukan Bercanda Korban
Para pelaku mengaku hanya iseng mengerjai RL, bocah penjual jalangkote sebagai bahan bercandaan.
TRIBUNMATARAM.COM - Delapan pelaku perundungan terhadap RL (12) penjual jalangkote keliling yang videonya viral akhirnya mengungkapkan motifnya.
Para pelaku mengaku hanya iseng mengerjai RL sebagai bahan bercandaan.
Hal ini bermula dari celetukan korban yang sempat bercanda dan mengaku sebagai jagoan di daerahnya.
Setelah diperiksa, terungkap delapan orang tersangka kasus perundungan anak penjual Jalangkote di Pangkep melakukan perbuatan itu karena iseng untuk bahan candaan.
• POPULER Komentar Orangtua Ferdian Paleka saat Tahu Sang Anak Jadi Korban Bully di dalam Sel
• Nasib Ferdian Paleka setelah Dipenjara, Dibully hingga Ditelanjangi Napi Lain yang Geram
Kepala Polres Pangkep AKBP Ibrahim Aji dalam keterangan persnya, Senin (18/5/2020) mengungkapkan, kedelapan tersangka hanya iseng untuk mengerjai korban RL (12) penjual keliling jalangkote.

Dari pengakuan tersangka, korban pernah mengungkapkan bahwa dirinya sebagai jagoan di daerah tersebut.
“Korban pernah bercanda dan mengatakan dalam bahasa Bugis (iya' tolo'na Ma'rang) yang artinya iya jagoannya daerah Ma’rang. Di situlah, para tersangka mengerjai korban sebagai bahan candaan, namun kelewat batas,” katanya.
Meski hanya bercanda, tegas Ibrahim, para tersangka tetap akan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Terlebih lagi, salah seorang pelaku, Firdaus (26) memukul korban dan mendorongnya hingga tersungkur ke pondasi jalanan.
“Akibat perbuatan Firdaus, korban menderita luka lecet di lengan kirinya. Sedangkan tujuh tersangka lainnya tetap diproses hukum karena mem-bully anak di bawah umur sesuai Undang-undang Perlindungan anak,” jelasnya.
Ibrahim menjelaskan, tersangka Firdaus yang memukul hingga korban terjatuh dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan.
Sementara tujuh orang rekan Firdaus dikenakan Pasal 76c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan akibat peranannya.
Sebelumnya beredar video, RL (12) warga Jl Batu Merah, Kelurahan Tala, Kecamatan Tala yang menjajakan jajanan pastel atau dikenal dengan nama jalangkote dirundung, dipukuli dan dibanting kelompok pemuda di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Minggu (17/5/2020) sore.
Video ini pun viral di berbagai media sosial, membuat warganet geram dan mengecam ulah kelompok pemuda di Kabupaten Pangkep.
Akhirnya, aparat kepolisian pun turun tangan langsung dan mengusut kasus perundungan bocah penjual jalangkote tersebut.