Kronologi Lengkap Kasus Eksploitasi ABK Indonesia Versi Polisi, 3 Pelaku Terancam Bui 15 Tahun

Kronologi eksploitasi ABK Indonesia oleh kapal China menurut polisi, tiga tersangka terancam 15 tahun penjara.

(KOMPAS.com/AMRIZA NURSATRIA HUTAGALUNG)
Juriah dan Rohani orang tua Ari ABK asal Ogan Komering Ilir yang jenazahnya di larung ke laut oleh kapal tempat ia bekerja menuntut kasus itu diusut tuntas dan hak-hak Ari selama bekerja diserahkan. 

Dari ketiga ABK yang dipindahkan, satu ABK atas nama Alfatah meninggal pada 27 Desember 2019 dan jenazahnya dilarung.

Sementara, dua ABK lainnya dipulangkan ke Tanah Air.

“Kemudian dua orang yang ada di Kapal Long Xing 802 ini dilabuhkan ke Samoa dan dikembalikan ke Indonesia dan dua orang ini yang sedang kami cari keberadaannya,” tutur dia.

Merasa ada perlakukan yang tidak sesuai, sisa 16 ABK yang masih berada di Kapal Long Xing 629 meminta untuk pulang.

Akan tetapi, Kapal Long Xing 629 tidak memiliki izin untuk kembali.

Maka dari itu, 16 ABK yang tersisa dipindahkan ke Kapal Tian Yu 8 pada Maret 2020.

Dalam perjalanan, tepatnya 2 April 2020, satu ABK bernama Ari meninggal di Kapal Tian Yu 8. Jenazah Ari kemudian dilarung.

Sebanyak 15 ABK yang tersisa akhirnya tiba di Busan, Korea Selatan pada 14 April 2020.

Mereka menjalani karantina terlebih dahulu.

Sayangnya, satu ABK meninggal pada 26 April 2020.

“15 sisa ABK ini kemudian dikarantina selama 14 hari, satu kemudian meninggal atas nama Efendi di Busan,” ucap Ferdy.

Selanjutnya, 14 ABK tersebut kembali ke Indonesia. Bareskrim pun meminta keterangan para ABK untuk mendalami kasus ini.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari JK dari PT SMG, WG dari PT APJ, dan KMF dari PT LPB.

Modus ketiga tersangka sama, yaitu menjanjikan para korban untuk bekerja di kapal berbendera Korea Selatan secara legal serta menempatkan ABK sesuai perjanjian.

Para korban juga diiming-imingi gaji sebesar 4.200 dollar AS untuk 14 bulan waktu kerja.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved