Kronologi Lengkap Kasus Eksploitasi ABK Indonesia Versi Polisi, 3 Pelaku Terancam Bui 15 Tahun

Kronologi eksploitasi ABK Indonesia oleh kapal China menurut polisi, tiga tersangka terancam 15 tahun penjara.

(KOMPAS.com/AMRIZA NURSATRIA HUTAGALUNG)
Juriah dan Rohani orang tua Ari ABK asal Ogan Komering Ilir yang jenazahnya di larung ke laut oleh kapal tempat ia bekerja menuntut kasus itu diusut tuntas dan hak-hak Ari selama bekerja diserahkan. 

Namun, korban yang diberangkatkan PT APJ tidak menerima gaji sama sekali.

Sementara, kru kapal yang diberangkatkan PT SMG hanya menerima upah sebesar 1.350 dollar AS selama 14 bulan bekerja.

Gaji kru kapal yang diberangkatkan PT LPB malah dipotong.

Pada akhirnya, korban hanya menerima 650 dollar AS dari upah yang dijanjikan.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 14 buku paspor, 14 seaman book, 14 tiket keberangkatan, 10 kontrak kerja, dan 14 slip gaji.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 600 juta.

Kasus ini berawal dari viralnya video yang ditayangkan media Korea Selatan, memperlihatkan bagaimana jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan China dilarung ke tengah laut.

Ada Penyiksaan

Kronologi pembuangan jenazah ABK Indonesia oleh kapal China, diduga disiksa, mendadak tak gerak saat dibangunkan.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia di Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengungkapkan, peristiwa pelarungan anak buah kapal ( ABK) Indonesia di Perairan Somalia terjadi sekitar Januari 2020.

ABK berinisial H yang bekerja di kapal penangkap ikan berbendera China, Luqing Yuan Yu 623 itu sebelumnya diduga meninggal dunia setelah mendapatkan penyiksaan.

"Kejadian kematian almarhum terjadi pada tanggal 16 Januari 2020 di sekitar perairan Somalia," kata Judha saat memberikan keterangan, Rabu (20/5/2020).

 Ketua Badan Perlindungan Pekerja Menangis Dengar Kejamnya Perbudakan ABK Indonesia oleh Kapal Chin

Ia menyatakan, Kemenlu kali pertama mendapatkan informasi adanya peristiwa tersebut pada 8 Mei 2020.

Setelah itu, Kemenlu telah berkomunikasi dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait beserta kuasa hukum PT MTB, agensi yang memberangkatkan almarhum, pada Senin (18/5/2020).

Pertemuan itu, imbuh Judha, juga diikuti oleh pihak keluarga H yang diwakili oleh kuasa hukum.

Ilustrasi kapal.
Ilustrasi kapal. (THINKSTOCK)
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved