HARI INI TERAKHIR Tutorial Pengisian Sensus Penduduk Online 2020 via sensus.bps.go.id Lengkap Mudah

Berikut selengkapnya tutorial cara mengisi sensus penduduk dan daftar pertanyaan apa saja yang diajukan.

Penulis: Salma Fenty | Editor: Asytari Fauziah
Instagram/ bps_statistics
Sensus penduduk online 

TRIBUNMATARAM.COM - Pengisian sensus penduduk online akan berakhir hari ini Jumat, 29 Mei 2020, simak cara mengisi lengkap dengan daftar pertanyaan yang diajukan.

Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik / BPS telah gencar menyosialisasikan sensus penduduk online melalui website sensus.bps.go.id sejak pertengahan Februari lalu.

Periode pengisian sensus penduduk online yang seharusnya berakhir Maret 2020 lalu diperpanjang karena adanya wabah corona di Indonesia.

Berikut selengkapnya tutorial cara mengisi sensus penduduk dan daftar pertanyaan apa saja yang diajukan.

Dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com, BPS pun kembali mengimbau masyarakat Indonesia untuk segera mencatatkan diri sebelum periode sensus penduduk online ini berakhir.

Lantas, bagaimana cara mengisi sensus penduduk online?

Cara isi sensus penduduk online 2020

Sebelum melakukan pengisian online, penduduk perlu menyiapkan dua dokumen yakni Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berikut langkah-langkah cara melakukan pengisian data pada Sensus Penduduk 2020 secara online:

  1. Masuk ke laman https://sensus.bps.go.id/ untuk mengakses laman Sensus Penduduk Online 2020.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK)
  3. Klik kotak kosong pada captcha lalu klik "Cek Keberadaan"
  4. Jika baru pertama kali melakukan akses pada Sensus Penduduk Online, buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan yang paling sesuai, lalu klik "Buat Password"
  5. Masukkan kata sandi yang telah dibuat, lalu klik "Masuk"
  6. Bacalah panduan awal mengenai pengisian sensus, lalu klik "Mulai Mengisi"
  7. Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan yang diberikan dengan jujur dan sebenar-benarnya
  8. Pada halaman pertama akan diminta mengisikan alamat tinggal keluarga saat ini, seperti provinsi, kota atau kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, RT/RW dan nama jalan dan nomor rumah.
  9. Halaman selanjutnya akan diminta untuk mengisikan keterangan data mengenai kondisi tempat tinggal saat ini.
  10. Tahap selanjutnya, diminta mengisikan data keluarga satu persatu berurutan dimulai dari kepala keluarga, istri, anak atau anggota lainnya.
  11. Isi data tentang aktivitas sehari-hari Jika semua pertanyaan sudah diisi, klik tombol "Kirim"
  12. Unduh atau kirimkan bukti pengisian pada email pribadi yang aktif dengan terlebih dahulu mengisikan alamat email pada kolom yang disediakan.

Selain kedua dokumen itu, BPS menyarankan agar menyiapkan dokumen lain seperti buku nikah, dokumen cerai, surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.

Penambahan anggota keluarga baru dapat dilakukan pada halaman "Daftar Anggota Keluarga" pada kolom paling bawah pada list nama anggota keluarga dengan mengetikan nama anggota keluarga yang ingin ditambahkan.

Daftar pertanyaan

Mengutip laman BPS, pencacahan lengkap dalam sensus penduduk dilakukan dengan memberikan 21 pertanyaan yang terbagi dalam empat kategori.

Berikut adalah data-data yang dikumpulkan dari pertanyaan-pertanyaan tersebut:

  • Variabel Individu
    1. Nama lengkap
    2. NIK
    3. Alamat
    4. Lama tinggal pada alamat saat ini
    5. Jenis kelamin
    6. Tempat dan tanggal lahir
    7. Kewarganegaraan
    8. Suku bangsa
    9. Agama
    10. Bahasa yang digunakan
    11. Status hubungan dengan Kepala Keluarga
    12. Status perkawinan

Baca juga: Sensus Penduduk Tatap Muka Batal, BPS Bakal Libatkan 1,2 Juta Ketua RT

  • Pekerjaan
    13. Aktivitas yang biasa dilakukan
    14. Pekerjaan
    15. Status pekerjaan
  • Pendidikan
    16. Ijazah/pendidikan tertinggi
  • Perumahan
    17. Status kepemilikan rumah yang ditempati saat ini
    18. Listrik
    19. Sumber air minum
    20. Kepemilikan jamban
    21. Jenis lantai terluas

Sementara itu, BPS melalui akun Twitter resminya memberikan tips agar pengisian Sensus Penduduk Online 2020 dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

"Laman http://sensus.bps.go.id kok tidak bisa dibuka? Lho, kok pertanyaan keamanan tidak muncul? Kok bukti pengisian tidak ada?"

"#Statmin coba berikan beberapa tips mengisi Sensus Penduduk Online. Beli bata pagi-pagi, yuk #SahabatData segera isi!" dikutip Tribunnews dari twit akun @bps_statistics pada Jumat (6/3/2020).

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, BPS memberikan tiga tips bagi yang ingin mengisi SP Online dengan lancar.

Tips Mengisi SP Online

1. Pastikan koneksi internet stabil dengan menggunakan jaringan LTE atau 4G.

2. Gunakan browser terupdate, Chrome, Firefox, dan Safari.

3. Bisa juga menggunakan mode privat (Firefox dan Safari) atau mode incognito (Chrome).

 

Tahap pelaksanaan Sensus Penduduk 2020

Februari sampai Maret 2020 Pelaksanaan Sensus Penduduk Online

- Penduduk melaksanakan sensus secara mandiri melalui sensus.bps.go.id

- Evaluasi berkala Sensus Penduduk Online

Juli 2020 Pelaksanaan Sensus penduduk Wawancara

- Pemeriksanaan daftar penduduk

- Verifikasi Lapangan (Ground Check)

- Pencacahan Lengkap.

Juli 2021 Pelaksanaan Pencacahan Sampel

Pengumpulan data dan informasi kependudukan dan perumahan untuk menghasilkan berbagai parameter demografi dan indikator sosial lainnya.

Kerahasiaan Data

Setiap anggota keluarga yang terdaftar di dalam KK bisa mengisi sensus penduduk online.

Informasi yang disampaikan penduduk secara online ini dijamin kerahasiaanya oleh BPS berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

Bila menemui kendala ketika mengisi Sensus Penduduk 2020 via online, Anda dapat menghubungi Call Center Sensus Penduduk 2020 di nomor (021) 345 2550.

Bisa juga lewat WhatsApp Call BPS di 0811 851 98 01 hingga 0811 851 98 20.

Jam pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 21.00 WIB.

(TribunMataram.com/ Salma Fenty)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul HARI TERAKHIR Pengisian Sensus Penduduk Online 2020 via sensus.bps.go.id, Simak Tutorialnya Gampang!

Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved