Virus Corona
Daftar 102 Daerah yang Dianggap sebagai Zona Hijau Corona, Boleh Beraktivitas Aman di Tengah Pandemi
Inilah daftar 102 daerah di Indonesia yang dianggap sebagai zona hijau dan diperbolehkan melakukan aktivitas aman di tengah pandemi Covid-19.
"Intinya kita ingin sama-sama saling menjaga, jadi penumpang merasa nyaman dan pengendaranya juga demikian.
Partisi atau sekat yang kami buat fleksibel dan tidak permanen, jadi bisa dilepas pasang oleh pengendara," kata Igun saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/5/2020).
Menurut Igun, partisi tersebut cukup disangkutkan pada kedua bahu pengendara, pemasanganya sendiri seperti membawa tas gemblok.
Material bahannya terbuat dari plastik yang mudah untuk dipersihkan usai beroperasi.

Pada bagian tengahnya, diberikan tali atau grip sebagai pegangan atau tumpuan penumpang selama perjalanan. Dengan begitu, penumpang tetap aman tanpa harus bersentuhan langsung dengan pengemudi.
• Demi Bertahan Hidup di Tengah Corona, Cerita Ojek Online Rela Jual Cincin Kawin dan Televisinya
Sayangnya, untuk harga Igun belum bisa membeberkan rinciannya. Igun pun mengatakan pembelian partisi nantinya akan dilakukan melalui pemesanan dari rekan-rekan ojol yang memang benar-benar ingin tetap beroperasi secara protokol higienis.

"Ini kan sifatnya kami inisiatif, tidak ada yang menyediakan baik pemerintah apalagi dari aplikator.
Sekatnya dirancang dan bikin sendiri, jadi kalau rekan ojol ada yang mau tinggal pesan baru produksi," ucap Igun.
(Kompas.com/ Dian Erika Nugraheny/ Stanly Ravel/ Azwar Ferdian)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Zona Hijau, 102 Daerah Ini Boleh Berkegiatan Aman di Tengah Pandemi Covid-19" dan "Siap Bawa Penumpang, Begini Partisi Ojol Saat New Normal"
BACA JUGA Tribunnews.com dengan judul 102 Daerah yang Dianggap sebagai Zona Hijau Corona, Boleh Beraktivitas Aman di Tengah Pandemi.