Virus Corona
Aturan Baru Nikah saat New Normal Dimulai, Termasuk Maksimal Tamu yang Boleh Hadir saat Akad
Wacana new normal akan segera dimulai, Menteri Agama Fachrul Razi mulai mengeluarkan aturan baru menikah.
Penulis: Salma Fenty | Editor: Salma Fenty Irlanda
TRIBUNMATARAM.COM - Wacana new normal akan segera dimulai, Menteri Agama Fachrul Razi mulai mengeluarkan aturan baru menikah.
Fachrul Razi kembali mengeluarkan aturan baru mengenai kegiatan akad nikah saat new normal dilakukan.
Peraturan terkait akad nikah ini terutama ditujukan bagi mereka yang melangsungkan akad di tempat ibadah.

• UPDATE Virus Corona Dunia 31 Mei 2020: 6,1 Juta Kasus, 370 Meninggal, Amerika Masih Posisi Pertama
• Daftar 102 Daerah yang Dianggap sebagai Zona Hijau Corona, Boleh Beraktivitas Aman di Tengah Pandemi
Dalam peraturan baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
Jumlah Tamu yang Boleh Hadir saat Akad
Mengutip isi SE Menag Nomor 15 Tahun 2020, disebutkan bahwa penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan di rumah ibadah seperti akad pernikahan/perkawinan diberlakukan tambahan ketentuan sebagai berikut:
- Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19
- Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang
- Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin
Secara umum, panduan kegiatan keagamaan ini dan kegiatan agama sosial yang diatur dalam surat edaran tersebut tidak hanya didasarkan pada status zona yang berlaku, tetapi juga memerhatikan kasus penularan di lingkungan rumah ibadah.
Ketentuan umum di rumah ibadah
Menurut surat edaran, rumah ibadah dapat menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif jika berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid-19.
Kondisi ini ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai dengan tingkatan rumah yang dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-Majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.
Surat tersebut dapat dicabut apabila dalam perkembangannya timbul kasus penularan atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.
Adapun sejumlah kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah adalah sebagai berikut:
- Jamaah dalam kondisi sehat
- Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang
- Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah
- Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
- Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan
- Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter
- Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib
- Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19
- Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan
Wabah pandemi corona tak hanya mengganggu laju perekonomian di Indonesia, tetapi juga mengubah beberapa ketentuan prosedural.
Salah satu yang turut terkena imbasnya adalah prosedur pendaftaran menikah.
Meski negara masih berstatus darurat bencana corona, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan.