Dwi Sasono Terjerat Narkoba
8 Fakta Pengungkapan Kasus Dwi Sasono Terjerat Narkoba, Barang Bukti Hingga Ngaku Ingin Sembuh
Dwi Sasono ditangkap sejak 26 Mei 2020 di kediamannya di bilangan Pondok Labu, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.00 WIB.
"Saya bukan orang jahat, saya bukan pengedar, penipu, kriminal. Saya korban, saya ingin sembuh," ucapnya.
• 8 Artis Terjerat Narkoba Sepanjang Tahun 2020, Lucinta Luna Hingga Terbaru Roy Kiyoshi
Pria berusia 40 tahun ini mengatakan, ingin terlepas dari jeratan narkoba dan segera berkumpul bersama keluarganya.
Tak hanya itu, Dwi Sasono juga mengingatkan kepada para pengguna lainnya untuk segera berhenti mengonsumsi narkoba sebelum terlambat.
3. Terancam lima tahun penjara

Dwi Sasono terancam lima tahun penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
• Kini Statusnya Jadi Tersangka, Roy Kiyoshi Positif Gunakan Narkoba Jenis Psikotropika
"(Dikenakan) Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara," ucap Yusri Yunus.
Pasal ini, kata Yusri, didasarkan dari barang bukti yang didapatkan saat penangkapan.
4. Alasan pakai narkoba
Yusri Yunus mengatakan, Dwi Sasono mengonsumsi narkoba dengan beberapa alasan.
Salah satunya terkait masa pandemi virus corona.
• Diamankan Setelah Syuting, Begini Kronologi Lengkap Penangkapan Roy Kiyoshi karena Narkoba
"Motifnya untuk mengisi kekosongan waktu dan mengaku sulit tidur selama pandemi Covid-19 sehingga menggunakannya, dia manfaatkan waktu melakukan hal yang salah," ucap Yusri Yunus.
5. Mengaku baru satu bulan terakhir
Kepada polisi, Dwi Sasono mengaku baru mengonsumsi narkoba sejak satu bulan terakhir.
"Kami akan melakukan pemeriksaan, tetapi DS mengakui satu bulan ini rutin menggunakan (ganja)," ucap Yusri Yunus.
• Sebelumnya Sempat Maki dan Bentak Polisi, Kini Pelaku Pungli Minta Maaf dan Ngaku Pakai Narkoba
"Tapi, kami lagi mendalami kemungkinan lain, tapi berdasarkan penyidik Satpolres Narkoba Jaksel menyatakan yang bersangkutan (urinenya) positif (mengandung narkoba)," ucap Yusri Yunus.