Pembatalan Ibadah Haji

Tak Terkecuali, Pembatalan Ibadah Haji 2020 Berlaku untuk Semua WNI Jamaah Umum hingga Visa Undangan

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pembatalan keberangkatan jemaah haji 2020 berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Editor: Asytari Fauziah
ABDEL GHANI BASHIR/AFP
Ilustrasi pemerintah batalkan ibadah Haji 2020/ 1441H 

TRIBUNMATARAM.COM Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pembatalan keberangkatan jemaah haji 2020 berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Dengan demikian, keputusan itu tidak hanya berlaku bagi jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus, tapi juga visa haji undangan.

"Pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus, tapi juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan atau furada yang bersifat visa khusus yang diterbitkan oleh Arab Saudi," kata Fachrul dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).

Penjelasan Lengkap dari Pemerintah Arab Saudi Soal Kepastian Ibadah Haji 2020 di Tengah Wabah Corona

"Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia," lanjutnya.

Fachrul mengatakan, keputusan itu diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Jemaah haji di Arafat sebelum terjadi pandemi virus corona.
Jemaah haji di Arafat sebelum terjadi pandemi virus corona. (VIA GETTY IMAGES/ANADOLU AGENCY)

Hngga hari ini, pemerintah Arab Saudi juga belum membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun.

Padahal, pemberangkatan jemaah haji memerlukan banyak persiapan dan memakan waktu yang tidak sebentar.

"Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," ujar Fachrul.

Gara-gara Berebut Cium Hajar Aswad, 2 Jamaah Haji Indonesia Terinjak-injak, Ini Nasibnya

Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.

Menurut Fachrul, kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji harus diutamakan.

Fachrul menyadari bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji ini merupakan keputusan yang cukup pahit dan sulit.

Di satu sisi pemerintah telah berupaya menyiapkan penyelenggaraan haji, namun di sisi lain pemerintah juga harus bertanggung jawab dalam menjamin keselamatan warganya dari risiko Covid-19.

Setelah melalui kajian yang mendalam dari berbagai aspek, pemerintah meyakini pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini merupakan keputusan yang terbaik.

"Keputusan yang pahit ini kita yakini yang paling tepat dan paling maslahat bagi jemaah dan petugas kita semua," kata Fachrul.

Jamaah bersiap memakamkan jenazah almarhum KH Maimoen Zubaer di Makkah, Selasa (6/8/2019). KH Maimoen Zubaer yang meninggal saat beribadah Haji dimakamkan di pemakaman Ma'la, Makkah. Tribunnews/Husein Sanusi/MCH2019
Jamaah bersiap memakamkan jenazah almarhum KH Maimoen Zubaer di Makkah, Selasa (6/8/2019). KH Maimoen Zubaer yang meninggal saat beribadah Haji dimakamkan di pemakaman Ma'la, Makkah. Tribunnews/Husein Sanusi/MCH2019 (TRIBUN/Husein Sanusi)

BREAKING NEWS: Pemerintah Putuskan Ibadah Haji 1441 H Dibatalkan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved