Tata Cara Lengkap Refund Biaya Haji, Reguler dan Khusus, Serta Pelimpahan Kursi Haji pada Keluarga

Kemenag telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1441H/2020M. Kebijakan ini disampaikan oleh Menag Fachrul Razi pada 2 Juni 2020.

Editor: Asytari Fauziah
Tangkap layar Twitter
Kondisi foto Masjidil Haram di Mekkah tampak Kabah sedang dibersihkan untuk menghindari dari virus corona 

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama 9 hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Muhajirin.

B. Haji khusus

Sementara untuk haji khusus, Ketua Umum Asosiasi Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) sekaligus Direktur PT Patuna Mekar Jaya (Patuna Travel) Syam Resfiadi mengatakan, persyaratan refund bagi calon jemaah haji khusus sama dengan haji reguler.

"Persyaratannya sama namun (untuk haji regular) mengurusnya di Kantor Kemenag Kanwil masing-masing," katanya.

Lamanya waktu pencairan dana jemaah haji pun sama, yakni memakan waktu 9 hari. Adapun tata cara refund untuk jemaah haji khusus, antara lain:

1. Jemaah harus mendatangi langsung ke tempat travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang menyelenggarakan pelaksanaan haji dan umrah.

2. Jemaah yang meminta pencairan dana ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) membawa surat pernyataannya pembatalan disertai meterai Rp 6.000.

3. Para calon jemaah haji yang membatalkan harus melengkapi dokumen, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat nikah.

4. Setelah dokumen lengkap, calon jemaah haji juga menyertai nomor rekening bank. Syam selaku pengelola travel telah mengingatkan bahwa uang yang akan ditransfer berupa mata uang asing dollar AS.

5. PIHK nantinya akan mengirim surat permohonan ke Kementerian Agama untuk dibuatkan surat keterangan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar mencairkan dana pembatalan dari calon jemaah haji ke PIHK.

6. Setelah uang telah disalurkan dari BPKH ke PIHK, maka pihak PIHK segera mengirimkan uang ke jemaah setelah dipotong biaya-biaya yang diperlukan.

"Saat ini semua prosesnya dilakukan secara offline (manual)," katanya.

Pelimpahan Porsi jika Calon Jemaah Haji Meninggal

Kasubdit Pendaftaran Haji Kementerian Agama RI, Hanif mengatakan, jemaah haji yang seharusnya berangkat haji tahun 2020 namun sudah wafat tetap bisa melakukan pengembalian setoran pelunasan.

Hanif menuturkan, jemaah haji yang tidak membatalkan atas keinginan sendiri karena sudah wafat, pengajuan permohonannya digantikan oleh ahli waris.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved