Fakta Lengkap Kalahnya Gugatan Ruben Onsu, MA Perintahkan Copot Nama Bensu dalam Semua Bisnisnya

Ruben Onsu mengajukan gugatan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu, tapi MA menolak gugatan tersebut.

Editor: Asytari Fauziah
Tribun Medan
Ruben Onsu 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polemik kepemilikan nama Bensu saat ini tengah memanas.

Ruben Onsu kalah atas kepemilikan nama 'Bensu' di Geprek Bensu kepada Benny Sujono.

Persengketaan merk dagang Geprek Bensu ini telah lama bergulir.

Memiliki restoran Geprek Bensu, Ruben Onsu beberapa kali mengatakan jika merek lain selain Geprek Bensu adalah KW.

Ruben Onsu pun kemudian mengajukan gugatan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu.

Dirinya mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Pusat. pada 23 Agustus 2019 lalu dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.

 KRONOLOGI Sengketa Geprek Bensu Terbongkar, Ternyata Berawal dari Usul Adik Ruben Onsu 3 Tahun Lalu

 FAKTA-FAKTA Terbaru Gugatan Ruben Onsu Ditolak MA, Ini Reaksi Lawan Soal Merek Geprek Bensu

Sengketa Nama Geprek Bensu Milik Ruben dengan Iam Geprek Bensu Milik Benny Sujono
Sengketa Nama Geprek Bensu Milik Ruben dengan Iam Geprek Bensu Milik Benny Sujono (kolase tribunjateng)

Kendati demikian, MA menolak gugatan tersebut.

Majelis hakim menolak gugatan itu pada 7 Februari 2019 lalu.

Sementara pihak tergugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.

PT Ayam Geprek Benny Sujono rupanya lebih dulu menggunakan nama Bensu dalam bisnisnya, yakni I Am Geprek Bensu.

Tidak patah semangat, pada Agustus 2019, suami Sarwendah itu mengajukan gugatan lagi terkait perkara yang sama dengan nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

 FAKTA-FAKTA Terbaru Gugatan Ruben Onsu Ditolak MA, Ini Reaksi Lawan Soal Merek Geprek Bensu

Sebagai informasi, dalam perkara ini Ruben Samuel Onsu sebagai pihak penggugat.

Sedangkan PT Ayam Geprek Bensu Sujono dengan merek "I Am Geprek Bensu" adalah pihak tergugat.

Pada 13 Januari 2020, majelis hakim menjalankan sidang permusyawaratan dan membacakan hasil putusan gugatan Ruben Onsu. Lalu, bagaimana isinya? Berikut rangkuman Kompas.com.

1. Gugatan ditolak

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved