MA Tetapkan Benny Sujono Sebagai Pemilik Pertama Merek I Am Geprek Bensu, Ruben Onsu Kalah Gugatan
Diperjuangkan Ruben Onsu hingga Mahkamah Agung, sayang nama merek Geprek Bensu justru jatuh di tangan Benny Sujono.
TRIBUNMATARAM.COM - Diperjuangkan Ruben Onsu hingga Mahkamah Agung, sayang nama merek Geprek Bensu justru jatuh di tangan Benny Sujono.
Pasalnya, Mahkamah Agung berdasarkan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. telah menolak permohonan Ruben Onsu atas gugatan terhadap Benny Sujono terkait merek dagang Gebrek Bensu.
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (13/1/2020), Mahkamah Agung (MA) RI mengakui dan menetapkan bahwa PT Ayam Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu.
Sebelumnya, pembawa acara Ruben Onsu sebelumnya menggugat kepemilikan merek dagang Bensu atau Geprek Bensu ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Hal itu tertuang dalam surat putusan Mahkamah Agung, dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Jumat (12/6/2020).
• POPULER Karena Hal Ini, MA Tolak Gugatan Ruben Onsu Atas Kepemilikan Merek Geprek Bensu
• DERETAN FAKTA Polemik Merek Geprek Bensu, Kronologi Gugatan Ruben Onsu Ditolak MA, Ini Kata Lawannya

"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP BE EERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO," bunyi putusan tersebut.
Rekonpensi sendiri adalah gugatan balik atau balasan, dalam hal ini dilakukan oleh pihak Benny Sujono.
Karena itu, pendaftaran merek dagang Geprek Bensu oleh Ruben Onsu yang dianggap menyerupai nama I Am Geprek Bensu milik Benny Sujono, dibatalkan.
Masih berdasarkan surat putusan itu, MA memerintahkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) mencoret pendaftaran enam merek dagang Geprek Bensu yang sebelumnya diajukan Ruben Onsu dari daftar merek Indonesia.
"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.
Putusan perkara itu dibacakan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 13 Januari 2020.
Sebelumnya, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Sementara pihak tergugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Awalnya, pada 25 September 2018, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena nama "Bensu" yang ia gunakan untuk merek bisnis ayam gepreknya memiliki kesamaan dengan merek dagang lain.
Namun, perkara bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2019.