Simak Aturan Lengkap Jika Ingin Pergi ke Luar Kota Setelah Larangan Mudik Resmi Berakhir
Aturan larangan mudik sudah resmi berakhir dari pemerintah, ada aturan baru jika ada kepentingan di luar kota, simak aturan lengkapnya, jangan salah!
Penulis: Asytari Fauziah | Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNMATARAM.COM - Aturan larangan mudik sudah resmi berakhir dari pemerintah, ada aturan baru jika ada kepentingan di luar kota, simak aturan lengkapnya, jangan salah!
Larangan mudik sudah dilakukan sejak bulan puasa kemarin.
Aturan baru ini dibuat demi mencegah masyarakat mudik saat lebaran kemarin.
Namun sejak tanggal 7 Juni 2020 kemarin larangan mudik ini sudah resmi berakhir.
• Sempat Pergi ke Jakarta Lalu Muncul Gejala Covid-19, Seorang Warga NTB Positif Virus Corona
• Masih Nekat Mudik, Ada Ancaman Denda Hingga Rp 100 Juta atau Penjara 1 Tahun!
Bukan berarti larangan berakhir masyarakat bisa bebas berpergian.
Warga yang ingin pelakukan perjalanan ada aturan yang wajib dipenuhi.
Protokol dan deretan syaratnya harus seusai dengan yang sudah diperbaharui oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sudah resmi menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020.
Isi dari SE tersebut adalah menjelaskan cara, kriteria, dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
SE ini pun sebagai pengganti dari SE Nomor 5/2020.
"Pengertian dari perjalanan yang dimaksud pada SE adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota, dan kedatangan orang dari luar negeri memasuki Indonesia dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapiaan, laut, dan udara." tulis pada SE tersebut dikutip dari Kompas.com.
• Beri Peringatan Pandemi Virus Corona Memburuk, WHO: Bukan Saatnya Negara Manapun Bersantai
Ada beberapa kriteria dan syarat yang ditetapkan dan wajib dipenuhi jika ingin melakukan perjalanan.
Aturan ini berlaku untuk yang menggunakan kendaraan pribadi, transportasi umum hingga perjalanan kedatangan dari luar negeri.
Namun untuk perjalanan dalam negeri ada pengecualian.
Yaitu untuk perjalanan orang dalam satu wilayah, misalnya di Jabodetabek.
Berikut persyaratan dan panduan perjalanan orang dalam negeri yang tertera pada SE Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020 ;
Kriteria dan Persyaratan
1. Setiap Individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.
2. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri:
a. setiap individu melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan;
• Curhat Pekerja yang Mulai ke Kantor di Tengah New Normal Pandemi Virus Corona, Bawa Baju Ganti

1) menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
2) Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Tes dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan;
3) Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test;
c. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.
d. mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindingi pada perangkat telepon seluler.
3. Persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri:
a Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
1) setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan;
2) Pemeriksaan PCR Test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan rapid tes dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness), serta dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/otoritas kesehatan.
b. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah; atau
• WHO Beri Peringatan Situasi Pandemi Corona Memburuk, Lebih dari 100 Ribu Kasus pada 9 Hari Terakhir

c. Memanfaatkan akomodasi karantina (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian kesehatan.
d. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.
"Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi, serta berakhir sampai dengan ditetapkannya Keputusan presiden yang mengakhiri Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. (TribunMataram.com/ Asytari Fauziah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Larangan Mudik Resmi Berakhir, Simak Aturan Lengkap Jika ingin Berpergian ke Luar Kota