Cuma Gegara Coklat Lembek, Kasir Toko Dianiaya ASN Hingga Wajahnya Terluka dan Laporkan ke Polisi
ASN di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, berinisial YR (51) ditangkap polisi setelah menganiaya seorang perempuan yang bekerja sebagai kasir toko.
TRIBUNMATARAM.COM - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, berinisial YR (51) ditangkap polisi setelah menganiaya seorang perempuan yang bekerja sebagai kasir toko.
Kapolres Merauke AKBP Ary Purwano mengatakan, YR tak terima dengan kualitas cokelat yang akan dibelinya. Cokelat itu lembek.
• Istri Polisi Aniaya Bidan Desa Pakai Helm, Saksi Curiga Pintu Ditutup, Tak Lama Terdengar Teriakan
YR menumpahkan kekesalannya kepada AR (25) yang saat itu bertugas di meja kasir.
Aksi itu terekam kamera pengawas atau CCTV yang ada di dalam toko.
Terlihat, YR berbelanja dengan seorang anak. Ia terlihat protes kepada perempuan yang melayani di meja kasir.

Tak lama berdebat, YR melemparkan cokelat yang lembek tersebut. Cokelat itu tepat mengenai wajah AR.
Setelah melemparkan cokelat, YR terlihat berdiri di depan meja kasir selama beberapa saat.
• Menilik Kesuksesan Pemilik Indomaret VS Alfamart, Siapa yang Lebih Kaya di Indonesia?
Setelah itu, ia pergi meninggalkan kasir perempuan yang sibuk mengusap wajahnya itu.
"Pelaku melempar cokelat ke bagian wajah kasir perempuan tersebut, sehingga mengalami luka," kata Ary saat dihubungi, Senin (15/6/2020).
Ary mengatakan, korban mengalami luka di bagian atas hidung dan kantung mata sebelah kanan.
Tak terima dengan perlakuan YR, kasir perempuan itu melapor ke Polres Merauke.
Setelah menerima laporan, polisi menangkap YR di kediamannya pada Minggu. YR, kata Ary, ditangkap tanpa perlawanan.
• Nenek 70 Tahun Dianiaya Ketua RT di Bogor Gegara Bansos, Kronologi Lengkap hingga Berakhir Mediasi
ASN di Kabupaten Merauke itu kini ditahan di Polres Meraue untuk dimintai keterangan.
"Tersangka kooperatif, tidak mungkin dia menyangkal karena ada di CCTV," kata Ary.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 351 Ayat 1 KHUP tentang Penganiayaan Ringan dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
