Berita Terpopuler

POPULER Tukang Ojek Sekarat Lalu Wafat Tertimpa Pohon Kelapa, Warga Bukannya Menolong Sibuk Merekam

Cuaca buruk hingga ambrukkan sebuah pohon kelapa di Ambon, seorang tukang ojek tewas tertimpa.

Tribunnews.com
Ilustrasi jenazah 

“Korban itu baru pulang mengatar penumpang. Saat kembali itu, sebuah pohon kelapa tiba-tiba tumbang dan menimpa tubuh korban yang sedang mengendarai sepeda motor,” kata Djafar.

Korban akhirnya meninggal di rumah sakit

Saat itu beberapa orang warga yang melihat kejadian tersebut langsung segera memberitahukannya kepada warga lainnya, selanjutnya warga langsung mendatangi lokasi kejadian dan sebagian lagi melaporkan ke posko Covid-19 di desa tersebut untuk menolong korban.

“Warga lalu mendatangi Posko Covid-19 di desa dan mereka kemudian melaporkan ke anggota Babinkantibmas dan setelah itu mereka  pergi membantu korban,” katanya.

Setelah itu korban langsung dibawa dengan mobil angkot ke rumah sakit di Passo, Kecamatan Baguala, Abon.

“Tapi pada Pukul 11.00 Wit pihak rumah sakit menyatakan kepada pihak keluarga bahwa korban telah meninggal dunia,” ujarnya.

Perwira Polisi Pilih Jadi Tukang Ojek

Seorang perwira polisi dari Satuan Sabhara Kepolisian Resor (Polres) Kendari berpangkat Inspektur satu (Ipda) Triadi direkomendasikan pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH).

Pemberhentian tetap direkomendaskan oleh majelis sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar, Jumat (9/8/2019) sore.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/8/2019) mengatakan, sanksi PTDH itu dikeluarkan lantara Triadi meninggalkan tugas selama 62 hari secara berturut- turut tanpa izin pimpinan.

 Pembangunan Rusunawa Beres, Pekerja Proyek Malah Tinggalkan Hutang Sampai 33 Juta!

 Viral Hasil Make Up dari Istri untuk Suaminya, Wajah Cantik si Pria Banjir Pujian!

 Status Gunung Slamet Naik, Normal ke Waspada, Warga & Wisatawan Dihimbau Tidak Berada di Radius 2 Km

 6 Amalan Sunnah Sebelum dan Sesudah Shalat Idul Adha, Mendengarkan Khutbah - Makan Setelah Shalat Id

Akhirnya dalam sidang itu terungkap bahwa yang bersangkutan absen berkantor karena menjadi tukang ojek di Kota Kendari.

“Benar alasan terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan karena menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp 30.000 sampai Rp 50.000 per hari,” terang Harry.

Dijelaskan Harry, tindakan Triadi itu sudah dua kali dilakukan.

Saat menjadi Wakapolsek Waworete, Kabupaten Konawe Kepulauan tahun 2017 lalu, yang bersangkutan juga melakukan hal serupa, namun pimpinannya memberikan kebijakan untuk tidak diproses melalui sidang KKE.

Triadi hanya diproses melalui sidang disiplin sesuai surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) Nomor: KEP/04/I/ HUK12.10.1/2019/Sipropam 17 Januari 2019.

"Sejak menjabat Wakapolsek Waworete Polres Kendari, ia kembali meninggalkan tugas secara berturut-turut mulai 1 Agustus 2018 sampai 26 Agustus 2018 terhitung 20 hari kerja.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved