Pelaku Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara, Abu Rara Takut Ditangkap Densus dan Kini Minta Maaf
Abu Rara menusuk mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto.
TRIBUNMATARAM.COM - Syahrial Alamsyah alias Abu Rara akhirnya mendapatkan vonis.
Abu Rara dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 12 tahun penjara.
Nama Abu Rara sempat menjadi perbincangan gara-gara aksi yang ia lakukan.
Abu Rara menusuk mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto.
Kejadian berawal ketika Wiranto mengunjungi Alun-alun Menes untuk urusan pekerjaan.
Saat Wiranto keluar dari mobil, Abu Rara langsung mendekat dan menusuk perut ssang mantan Menkopolhukam.
• Terungkap Peran Abu Rara & Fitri saat Menyerang Wiranto, Polisi juga Jadi Sasaran Sejak Awal!
• Fakta Abu Rara, Pelaku Penusukan Wiranto, Pernah Cicipi Narkoba & Ditahan karena Larikan Anak Orang

Lokasi yang ramai dikunjungi warga membuat Abu Rara tak bisa kabur.
Ia bahkan langsung diamankan setelah melakukan penusukan.
Tak sendirian, Abu Rara juga melakukan aksi kejinya ini bersama sang istri.
Terbukti dan dinyatakan bersalah, Abu Rara menerima vonis hukuman 12 tahun penjara.
Abu Rara divonis 12 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada hari ini, Kamis (25/6/2020).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun. Menetapkan masa penetapan terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," kata Hakim Masrizal yang memimpin persidangan.
Vonis tersebut empat tahun lebih sedikit dari tuntutan jaksa yakni 16 tahun penjara.
Abu Rara menusuk Wiranto di Pandeglang, Banten pada 10 Oktober 2019 lalu. Kala itu Wiranto baru saja meresmikan sebuah gedung di Universitas Mathla'ul Anwar.
Kala itu, Abu Rara bertingkah seperti warga yang ingin bersalaman dengan pejabat. Setelah sangat dekat dengan Wiranto, Abu Rara menusuk perut Menkopolhukam hingga tersungkur.