Pelaku Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara, Abu Rara Takut Ditangkap Densus dan Kini Minta Maaf
Abu Rara menusuk mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto.
Abu Rara menusuk Wiranto dengan senjata tajam khas ninja Jepang yakni kunai.
Tak cukup sampai di situ, Fitri Adriana juga menusuk Kapolsek Menes Kompol Daryanto yang coba mengamankan Abu Rara.
Usus Wiranto dipotong 40 sentimeter
Setelah penusukan Wiranto dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto.
Di sana usus mantan Panglima ABRI terpaksa dipotong sepanjang 40 sentimeter akibat luka tusukan.
Berhari-hari menjalani pengobatan di RSPAD, Wiranto keluar dari rumah sakit pada tanggal 19 Oktober 2019 silam.
Ketakutan ditangkap Densus, pilih serang Wiranto
Sebelum kasus tersebut disidangkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan mengungkapkan bahwa penusuk Wiranto, merupakan anggota kelompok terorisme Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bekasi.
"Dari dua pelaku ini kami sudah bisa mengindentifikasi bahwa pelaku adalah dari kelompok JAD Bekasi," ujar Budi di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (10/10/2019).
• Warga Akui Merasa Janggal dengan Tingkah Laku Abu Rara Penusuk Wiranto, Sebut Punya Senjata Pistol
• Kisah Kelam Abu Rara Penusuk Wiranto Terbongkar: Mantan Napi, Bandar Judi & Pernah Dekat Narkoba
Ia menambahkan, pelaku yakni Abu Rara, dulunya anggota JAD dari Kediri, Jawa Timur.
Ia kemudian pindah ke Bogor.
Setelah cerai dengan istrinya, Abu Rara pindah ke Menes, Pandeglang, Banten.
"Karena cerai dengan istri pertama pindah ke Menes. Dan difasilitasi oleh salah satu Abu Syamsudin, dari Menes, untuk tinggal di sana (Menes)," ucap dia.
"Beberapa kegiatan yang bersangkutan memang sudah dideteksikan bahwa saat ini sedang dalam pengembangan untuk menangkapnya," kata dia.
Adapun dalam sidang di PN Jakarta Barat, Abu Rara didakwa merencanakan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau perbantuan untuk melakukan tindakan terorisme dengan melakukan penusukan terhadap Wiranto pada 10 Oktober 2019.