Pelaku Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara, Abu Rara Takut Ditangkap Densus dan Kini Minta Maaf

Abu Rara menusuk mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto.

Editor: Asytari Fauziah
Twitter @Airin_NZ dan Instagram Wiranto
Menkopolhukam Wiranto jadi korban penusukan 

Setelah nota pembelaan dibacakan dari kuasa hukum, Abu Rara secara pribadi menyatakan tidak terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam bentuk tindak pidana terorisme.

"Saya sama sekali tidak terbukti, pak hakim," ujar Abu Rara dari sambungan telekonferensi di Rumah Tahanan Khusus tindak pidana terorisme di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

 Namun hakim berkata lain, dalam sidang putusan, Abu Rara divonis sesuai dengan Pasal yang didakwakan Jaksa yakni Pasal 15 Juncto Pasal 6 Juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Minta maaf kepada ajudan Wiranto

Di persidangan, Abu Rara meminta maaf kepada ajudan Wiranto, Ahmad Fuad Syauqi karena melukainya dengan senjata tajam.

Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Abu Rara, Faris, dalam sidang telekonferensi agenda pemeriksaan saksi di Ruang Sidang Ali Said Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/4/2020).

"Saya meminta maaf atas kejadian yang menimpa bapak (Fuad). Memang benar ada kejadian itu, hanya ditujukan pada Pak Wiranto," ujar Abu Rara melalui Faris, seperti dikutip Antara.

Kemudian, Abu Rara meminta maaf kembali pada orang-orang yang terluka karena terkena imbas penusukan darinya dan istrinya, Fitria Diana.

Jadi catatan buruk intelijen

Abu Rara, pelaku penusukan Wiranto.
Abu Rara, pelaku penusukan Wiranto. (Kolase TribunNewsmaker/Kompas /Tribunnews /Instagram Wiranto)

Pengamat militer dan pertahanan Connie Rahakundinie Bakrie memberikan sejumlah catatan terkait kerja intelijen setelah terjadinya penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto.

Menurut Connie, berdasarkan keterangan Kepala BIN Budi Gunawan, keberadaan pelaku yang diduga bagian dari jaringan JAD sudah teridentifikasi sejak tiga bulan lalu.

"Nah apakah setelah 3 bulan setelah identifikasi itu ada penindakannya, apakah disisir atau diamankan," kata Connie saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/10/2019).

 Sosok Abu Rara, Pelaku Penusukan Wiranto di Banten, Sudah Dua Kali Nikah-Cerai

 Kivlan Zen Tuduh Wiranto Korupsi Rp 10 M PAM Swakarsa, Pernah Gugat & Ungkap Tak Bisa Membela Diri

"Kita mendorong pihak intelijen harus lebih mampu memainkan 'giginya'," lanjut dia.

Connie menilai, seharusnya, dalam radius beberapa meter, area yang akan didatangi Wiranto sudah steril.

"Nah, saya rasa pengamanan untuk VVIP itu ada levelnya. Level A misalnya Presiden, level A- misalnya Menko-Menko, lalu kemudian level B menteri yang lain, level C menteri apa, dan seterusnya," papar Connie.

Dengan penetapan level-level pengamanan itu, bisa mendeteksi potensi ancaman yang akan terjadi.

Potensi yang sudah terbaca itu, menurut dia, seharusnya sudah ditindaklanjuti demi keamanan pejabat publik.

"Nah itu tolong memang harus data intelijen, itu harus segera dieksekusi," kata Connie. (TribunNewsmaker.com/*/ Editor: ninda iswara)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Abu Rara, Pelaku Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara, Takut Ditangkap Densus, Kini Minta Maaf

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved